• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Kriteria Pendamping Desa 2025 dan Besaran Gaji serta Tunjangan yang Perlu Diketahui

Melda by Melda
22/01/2025
in POLITIK
Kriteria Pendamping Desa 2025 dan Besaran Gaji serta Tunjangan yang Perlu Diketahui

 

SAIBETIK Pesawaran Inside – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) diperkirakan akan membuka rekrutmen Pendamping Desa untuk tahun 2025, meskipun jadwal pastinya belum diumumkan.

 

BeritaTerkait

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

Kesempatan ini memberikan peluang besar bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam pembangunan desa. Dalam program ini, para pendamping desa berkesempatan memperoleh gaji hingga Rp7 juta per bulan, yang mencakup honorarium dan bantuan operasional.

 

Tujuan utama program ini adalah untuk memperkuat program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa-desa seluruh Indonesia. Tenaga pendamping desa menjadi elemen penting dalam memastikan kebijakan dan program pemerintah dilaksanakan dengan tepat dan memberikan dampak yang positif di level desa.

 

Pendamping Desa terbagi menjadi dua kategori, yaitu Pendamping Desa Tingkat Terampil dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Mereka akan ditempatkan di satu hingga empat desa sesuai dengan wilayah tugas yang telah ditentukan. Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang diberikan:

 

1. Pendamping Desa Tingkat Terampil

 

Honorarium: Rp2.052.000 – Rp4.861.000

 

Bantuan operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480

 

 

 

2. Pendamping Lokal Desa (PLD)

 

Honorarium: Rp1.382.000 – Rp2.393.000

 

Bantuan operasional: Rp377.000 – Rp979.000

 

Skema gaji dan tunjangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022.***

 

 

 

Source: Syahibal
ShareTweetSendShare
Previous Post

Persiapkan Ini Selain Dokumen saat Mendaftar Pendamping Desa 2025

Next Post

Bocoran Seleksi CPNS dan PPPK 2025: Persiapkan Dirimu!

Next Post
Bocoran Seleksi CPNS dan PPPK 2025: Persiapkan Dirimu!

Bocoran Seleksi CPNS dan PPPK 2025: Persiapkan Dirimu!

PENGUMUMAN: Ketentuan Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Terbaru 2025

PENGUMUMAN: Ketentuan Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Terbaru 2025

Kerja Sama Dinas Kominfo Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri dalam Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kerja Sama Dinas Kominfo Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri dalam Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Update Terbaru: Statistik Pengumuman Hasil Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1

Update Terbaru: Statistik Pengumuman Hasil Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1

Pemkab Kudus Tegaskan Pembatalan Kelulusan 5 Calon PPPK, Ini Alasan Resminya

Pemkab Kudus Tegaskan Pembatalan Kelulusan 5 Calon PPPK, Ini Alasan Resminya

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

23/07/2026
Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

23/07/2026
Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

23/07/2026
Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

23/07/2026
DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

23/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved