SAIBETIK Pesawaran Inside – Hari ini, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 berakhir. Bagi pegawai honorer yang memenuhi kriteria, segera manfaatkan kesempatan terakhir ini untuk mendaftar.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK tahap II selama lima hari, yang sebelumnya dimulai pada 16 Januari 2025 dan berakhir pada 20 Januari 2025. Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pegawai Non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN untuk bergabung sebagai PPPK.
Keputusan mengenai perpanjangan waktu pendaftaran ini dituangkan dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, yang diterbitkan pada 15 Januari 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan partisipasi pegawai Non-ASN dalam seleksi PPPK.
Kebijakan ini berlandaskan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 yang menetapkan kriteria pelamar tambahan untuk seleksi PPPK tahap II bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar di Pangkalan Data BKN. Selain itu, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga mencakup aturan mengenai PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah menekankan pentingnya penyebarluasan informasi ini kepada seluruh pihak terkait. Para pejabat pembina kepegawaian diminta untuk segera menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar agar segera melakukan pendaftaran. Pegawai yang tidak mendaftar akan kehilangan prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Kepala BKN juga mengimbau agar calon pelamar segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan dan memastikan informasi yang diterima berasal dari saluran resmi pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15/2025, terdapat beberapa kategori pelamar tambahan yang berhak mengikuti seleksi PPPK, antara lain:
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi PPPK tahap I;
2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi pengadaan CPNS;
3. Pelamar yang belum pernah melamar dalam seleksi pengadaan ASN;
4. Pelamar yang memenuhi syarat pada seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I;
5. Pelamar yang memenuhi syarat pada seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS 2024.
Pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan jabatan yang dibutuhkan, atau yang tidak ada formasi jabatan, masih dapat melamar untuk empat jenis jabatan yang tersedia, yaitu:
1. Pengelola Umum Operasional;
2. Operator Layanan Operasional;
3. Pengelola Layanan Operasional;
4. Penata Layanan Operasional.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan semakin banyak tenaga honorer yang memiliki kesempatan untuk bergabung sebagai PPPK, membuka peluang bagi mereka untuk memperkuat sistem pemerintahan.***