• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Juli 13, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu yang Perlu Anda Ketahui

Melda by Melda
21/01/2025
in POLITIK
Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu yang Perlu Anda Ketahui

 

SAIBETIK Pesawaran Inside – Program PPPK Paruh Waktu memberikan peluang bagi tenaga kerja non-ASN untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema kerja yang fleksibel. Setelah diangkat, setiap PPPK Paruh Waktu akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), yang menjadi bukti sah pengakuan sebagai ASN.

 

BeritaTerkait

Update Terbaru: Statistik Pengumuman Hasil Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak berhasil mengisi lowongan kebutuhan jabatan. Pelamar dengan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” yang telah memenuhi syarat administratif dan seleksi, tetapi belum mendapatkan formasi jabatan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

 

Setelah diangkat, gaji menjadi salah satu hal yang paling diperhatikan bagi PPPK Paruh Waktu. Dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya dalam diktum 19, diatur bahwa gaji PPPK Paruh Waktu harus memenuhi standar tertentu. Gaji yang diterima setidaknya setara dengan:

 

1. Gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN, atau

 

 

2. Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat pegawai bekerja.

 

 

 

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan jaminan pendapatan yang layak bagi PPPK Paruh Waktu, sekaligus memastikan mereka dapat mempertahankan standar hidup yang lebih baik.***

 

 

 

Source: Syahibal
Tags: #GajiPPPKParuhWaktu #PPPKParuhWaktu #AturanGajiPPPK #KeputusanMenpanRB #UpahMinimumProvinsi #PPPK2025 #RekrutmenASN #ProgramPPPK #GajiASN #PPPKMenpanRB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mekanisme dan Syarat Mendapatkan NIP serta SK Pengangkatan untuk PPPK Paruh Waktu

Next Post

MenPAN-RB Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk 11 Kategori Honorer

Next Post
Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu yang Perlu Anda Ketahui

MenPAN-RB Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk 11 Kategori Honorer

Sedih! 1.715 Honorer Pemprov Papua Barat Belum Diusulkan Jadi PPPK

Sedih! 1.715 Honorer Pemprov Papua Barat Belum Diusulkan Jadi PPPK

Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Tahap 2: Khusus Untuk Kategori Honorer Ini

Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Tahap 2: Khusus Untuk Kategori Honorer Ini

BRI Siapkan Skema KUR Pre Graduasi Mulai 2025, Berikut Kriterianya

BRI Siapkan Skema KUR Pre Graduasi Mulai 2025, Berikut Kriterianya

Dana BOS Cair Bulan Ini, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Dana BOS Cair Bulan Ini, Ini Penjelasan Lengkapnya!

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Meriahkan HUT ke-165, Desa Sukajaya Lempasing Gelar Karnaval Budaya Menuju “Desaku Maju”

Meriahkan HUT ke-165, Desa Sukajaya Lempasing Gelar Karnaval Budaya Menuju “Desaku Maju”

12/07/2025
Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita dan Rawat Persatuan Bangsa

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita dan Rawat Persatuan Bangsa

12/07/2025
“Menungguku Tiba” Akan Dibedah di Pusat Budaya Sunda UNPAD, Isbedy: Undangan Ini Spesial

“Menungguku Tiba” Akan Dibedah di Pusat Budaya Sunda UNPAD, Isbedy: Undangan Ini Spesial

12/07/2025
Sebulan Buron, Pencuri Truk di Pringsewu Akhirnya Diringkus Polisi di Lampung Tengah

Sebulan Buron, Pencuri Truk di Pringsewu Akhirnya Diringkus Polisi di Lampung Tengah

12/07/2025
Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Perkuat Persatuan dan Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Perkuat Persatuan dan Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

12/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved