SAIBETIK – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, pada Senin, 20 Januari 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB di Kejati Lampung.
Setelah pemeriksaan selesai, Dawam Rahardjo yang mengenakan masker dan topi, tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung menuju mobil Toyota Innova Reborn berplat B 2973 BRU. Aksi saling dorong sempat terjadi antara pengawal pribadi Dawam dan wartawan yang berusaha mengonfirmasi perihal perkara tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Dawam Rahardjo dilakukan sehubungan dengan proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur yang menelan anggaran sebesar Rp 6.996.600.000 dari APBD Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2022.
Rudy mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut, Dawam Rahardjo diberikan 40 pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala daerah. “Kami telah memeriksa 30 saksi dari berbagai unsur terkait perkara ini,” ujar Rudy. Ia menambahkan bahwa kerugian negara masih dalam perhitungan auditor independen.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa proyek tersebut diduga underspec atau tidak sesuai spesifikasi. Sejumlah pihak yang terlibat sedang diperiksa dan bukti-bukti, termasuk saksi, tengah dikumpulkan untuk memperkuat penyelidikan.
Rudy mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Penyidikan sudah berjalan dan sudah mengarah ke penetapan tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Bupati Lampung Timur serta kantor Dinas PUPR Lampung Timur. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk dokumen terkait proyek, mobil Brio 2024, sertifikat tanah, emas, dan uang.
Modus dugaan korupsi ini terkait dengan proses lelang yang diduga melawan hukum oleh pelaksana kegiatan (CV. Generasi Tirta Abadi) dengan pejabat di Kabupaten Lampung Timur.***