SAIBETIK—Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, akan berakhir pada 1 Maret 2025. Hal ini disampaikan oleh Asisten I Setkab Pringsewu, M. Ikhsan, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 16 Januari 2025.
Ikhsan menjelaskan bahwa batas akhir masa jabatan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-637 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat bupati Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang menetapkan masa jabatan Pj bupati selama satu tahun sejak pelantikan.
“Pelantikan Pj Bupati Marindo Kurniawan dilakukan pada 1 Maret 2024, jadi masa jabatannya berakhir pada 1 Maret 2025,” ujar Ikhsan.
Terkait dengan pengisian jabatan Pj Bupati setelah berakhirnya masa jabatan Marindo, Ikhsan menyebutkan bahwa karena pelantikan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada Serentak belum pasti, kemungkinan besar akan ada pengangkatan Pj Bupati baru. “Kami belum mendapat informasi pasti apakah Pak Marindo akan diangkat kembali sebagai Pj Bupati atau ada orang lain yang ditunjuk,” tambahnya.
Ikhsan menegaskan bahwa meskipun masa jabatan Pj Bupati berakhir, jabatan tersebut tidak boleh kosong meskipun hanya dalam beberapa hari. Jika Pj Bupati berhalangan, baru bisa ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt), seperti saat Marindo Kurniawan melaksanakan ibadah haji lalu.
“Informasi tentang pengangkatan Pj Bupati baru biasanya akan disampaikan satu minggu sebelum pelantikan,” ungkap Ikhsan. Namun, hingga saat ini, belum ada bocoran mengenai hal tersebut.***