SAIBETIK – Eksekusi penertiban lahan PTPN 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin (13/1/2025), berlangsung dengan pengamanan ketat oleh pihak kepolisian. Dalam proses tersebut, empat provokator berhasil diamankan, salah satunya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa seorang pria berinisial S (56) asal Desa Komering Agung, Lampung Tengah, ditangkap karena membawa badik sepanjang 20 cm di lokasi eksekusi. “Selain S, tiga orang lainnya juga kami amankan, yakni seorang ayah dan anak dari Lampung Tengah, F dari Lampung Utara, dan AR dari Batang Hari, Lampung Timur,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (14/1/2025).
Dalam pengamanan eksekusi, polisi mengedepankan pendekatan soft approach yang humanis, tanpa membawa senjata. Langkah ini diambil untuk mengamankan warga di lokasi dan pihak perusahaan yang melaksanakan eksekusi.
Kepemilikan senjata tajam di lokasi seperti ini sangat membahayakan, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi warga dan aparat keamanan yang bertugas. AKBP Yusriandi menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam seperti badik tidak dapat ditoleransi, terutama di area rawan konflik.
“Pendekatan humanis tetap kami utamakan, namun kami akan menindak tegas pihak yang mencoba memprovokasi,” jelas Kapolres.
Penangkapan S dan tiga provokator lainnya menjadi bukti bahwa pelanggaran hukum akan ditindak sesuai aturan. Saat ini, S masih berstatus saksi terkait pelanggaran Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.***