• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home REDAKSI

Pahami Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa

Melda by Melda
14/01/2025
in REDAKSI
Pahami Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa

SAIBETIK— Calon pendaftar pendamping desa harus memahami perbedaan antara Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) agar bisa memilih posisi yang sesuai. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) membuka rekrutmen untuk kedua posisi ini, yang memiliki tugas serupa namun dengan tanggung jawab yang berbeda.

Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa pada dasarnya berperan dalam mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam cakupan tugas, honorarium, serta biaya operasional.

Pendamping Desa memiliki tanggung jawab yang lebih besar, terutama dalam hal fasilitasi pelaporan penggunaan dana desa, perencanaan pembangunan desa, dan pendataan SDGs desa. Sesuai dengan Surat Tugas 01/KP.05.01/2021 yang diterbitkan Kemendesa PDTT, Pendamping Desa juga bertugas melakukan mentoring terhadap PLD yang tergolong sebagai tenaga terampil pemula. Sebagai tenaga profesional, Pendamping Desa juga mendampingi peningkatan kapasitas pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan di desa.

BeritaTerkait

Pekon Bumiarum Gelar Musrenbang 2025, Warga Dorong Pembangunan Jembatan, Jalan Lingkar Utara, dan Infrastruktur Pertanian

Wabup Tanggamus Agus Sutanto Lantik Dua Penjabat Kepala Pekon, Momentum Tingkatkan Pelayanan Publik

Di sisi lain, tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) mencakup fasilitasi, pendampingan, dan pengawasan pembangunan desa, dengan keterlibatan dalam perencanaan dan pelaksanaan program, termasuk pembuatan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. PLD juga bertanggung jawab memastikan Laporan Pertanggungjawaban (LPP) Desa dapat diakses oleh masyarakat dan dipublikasikan dengan baik.

Dari segi cakupan wilayah, Pendamping Desa bekerja di tingkat kecamatan dengan tanggung jawab lebih luas, sedangkan PLD mendampingi 1 hingga 4 desa dalam satu kecamatan. Oleh karena itu, Pendamping Desa menerima honorarium dan bantuan biaya operasional yang lebih besar dibandingkan dengan PLD.

Dengan pemahaman ini, calon pendaftar diharapkan dapat lebih siap dan mengetahui peran yang diemban dalam mendukung pembangunan desa secara optimal.***

Source: MELDA
Tags: KemendesaPembangunanDesaPemberdayaanMasyarakatPendampingDesaPendampingLokalDesaRekrutmenPembangunanDesa
ShareTweetSendShare
Previous Post

Hasil Seleksi CPNS Mesuji 2024 Sudah Diumumkan, Cek Hasilnya di Sini

Next Post

Pahami Dulu! Ini Detail Kontrak Pendamping Desa yang Wajib Ditaati

Next Post
Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar Pendamping Lokal Desa 2025, Ini Penjelasannya

Pahami Dulu! Ini Detail Kontrak Pendamping Desa yang Wajib Ditaati

Hasil Temuan Pansus: Jalan di Kecamatan Gadingrejo Umumnya Rusak

Hasil Temuan Pansus: Jalan di Kecamatan Gadingrejo Umumnya Rusak

Brigif 4 Marinir/BS Lampung Gelar Latihan Renang Ketahanan di Pantai Klara

Brigif 4 Marinir/BS Lampung Gelar Latihan Renang Ketahanan di Pantai Klara

Polres Lampung Selatan Amankan Provokator Bersenjata Tajam saat Eksekusi Lahan PTPN 7

Polres Lampung Selatan Amankan Provokator Bersenjata Tajam saat Eksekusi Lahan PTPN 7

Ong Kim Swee Sesalkan Kartu Merah Cleylton Santos dalam Kekalahan Persis Solo dari PSM Makassar

Ong Kim Swee Sesalkan Kartu Merah Cleylton Santos dalam Kekalahan Persis Solo dari PSM Makassar

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

12/01/2026
Sikambara–Asprov PSSI Lampung Pererat Barisan, Bangun Sepak Bola Bersama

Sikambara–Asprov PSSI Lampung Pererat Barisan, Bangun Sepak Bola Bersama

12/01/2026
Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu dan Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu dan Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

12/01/2026
Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

12/01/2026
Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur

12/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved