SAIBETIK– Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung mengumumkan bahwa kuota haji untuk provinsi tersebut pada tahun 2025 telah ditetapkan sebanyak 7.050 jamaah.
“Untuk musim haji tahun ini, Lampung mendapatkan kuota dari pemerintah pusat sebanyak 7.050 calon jamaah haji (JCH),” ujar Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo.
Raharjo menjelaskan bahwa kuota tersebut terbagi menjadi dua kategori, yakni jamaah reguler yang jumlahnya mencapai 6.627 orang, dan jamaah prioritas, yang terdiri dari 353 lansia. Selain itu, ada pula kuota untuk petugas haji daerah sebanyak 54 orang dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 16 orang.
“Jadi, total kuota haji untuk Lampung tahun 2025 adalah 7.050 orang,” tambahnya.
Kuota tersebut akan dibagi ke 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, namun untuk rincian pembagian di masing-masing daerah, Puji Raharjo menyebutkan bahwa hal itu masih belum diketahui.
“Pembagian kuota untuk masing-masing daerah masih belum diketahui, begitu juga dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di daerah yang belum diumumkan,” katanya.
Namun, ia menyampaikan bahwa BPIH yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR adalah sebesar Rp89.410.000. Dari angka tersebut, Rp33.978.000 berasal dari nilai manfaat, sedangkan sisa Rp55.400.000 adalah yang harus dibayar oleh jamaah.
Mengenai tenggat waktu pelunasan BPIH, Puji Raharjo menyatakan bahwa informasi tersebut masih belum ada dan pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat.
Selain itu, mengenai batas usia jamaah haji tahun ini, Puji Raharjo mengatakan bahwa pemerintah masih belum menentukan ketentuan usia pastinya, meskipun ada anjuran dari pihak Arab Saudi untuk menetapkan batas usia hingga 90 tahun.
“Kami masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat mengenai batas usia JCH,” tambahnya.***