SAIBETIK– Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memastikan bahwa rekrutmen Pendamping Desa akan dilaksanakan dengan prinsip transparansi yang tinggi.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa proses rekrutmen ini tidak akan mengenakan biaya sepeser pun, baik untuk pendamping desa baru maupun yang akan melanjutkan tugasnya. Ia memastikan bahwa posisi pendamping desa hanya akan diisi oleh individu yang memenuhi kualifikasi melalui seleksi administratif dan evaluasi yang bebas dari praktik ilegal.
“Kami pastikan tidak ada pungutan dalam proses ini. Pendamping desa harus lolos seleksi yang transparan dan terbuka untuk semua,” ujar Yandri.
Yandri juga mengimbau masyarakat untuk tidak merasa khawatir mengikuti proses rekrutmen ini. Ia menekankan pentingnya melaporkan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang kepada Kemendes PDT atau kepolisian.
“Jangan takut ikut tes. Kalau ada yang meminta bayaran, laporkan saja. Ini untuk memastikan rekrutmen berlangsung dengan bersih dan adil,” tambahnya.
Langkah tegas ini, menurut Yandri, merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan birokrasi yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia menegaskan bahwa pembangunan desa harus dilakukan secara profesional untuk mencapai pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
“Jika ada pemerintahan desa yang bermain-main, apalagi memotong hak pendamping desa, kami akan tindak tegas. Ini perintah langsung dari Presiden Prabowo. Tidak ada kompromi demi membangun desa yang lebih baik,” tutup Yandri.***