SAIBETIK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi merilis hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 pada 9 Januari 2025. Pengumuman ini termuat dalam Surat Nomor: B/5/M.KR.01.00/2025 dan didasarkan pada laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pelaksana seleksi nasional CASN.
Peserta Lulus Berdasarkan Integrasi Nilai SKD dan SKB
Hasil seleksi CPNS ditentukan melalui proses integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKD mencakup tiga aspek: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sedangkan SKB meliputi tes substansi jabatan, psikotes, praktik kerja, dan wawancara.
Peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang tersedia dinyatakan lulus.
Kode dan Penjelasan Hasil Seleksi
Untuk memudahkan peserta memahami hasil seleksi, berikut arti kode yang tertera pada kolom keterangan pengumuman:
P: Lulus SKD berdasarkan ambang batas sesuai Keputusan Menpan RB No. 321 Tahun 2024.
L: Lulus CPNS Kemenpan RB Tahun Anggaran 2024.
U-1: Lulus melalui optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus pada lokasi yang sama.
U-3: Lulus melalui optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus di lokasi berbeda.
E-1: Lulus melalui optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan khusus di lokasi berbeda.
TL: Tidak lulus karena tidak memenuhi peringkat dalam formasi.
TH: Tidak hadir pada salah satu atau seluruh tahapan SKB.
TMS-1: Tidak memenuhi syarat pada salah satu atau beberapa tahapan SKB.
Dokumen Wajib Pemberkasan bagi Peserta Lulus
Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan melalui portal sscasn.bkn.go.id. Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan:
1. Daftar Riwayat Hidup: Diunduh dari portal SSCASN, dibubuhi meterai Rp10.000, dan ditandatangani tinta hitam.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan.
3. Ijazah Asli: Termasuk ijazah penyetaraan untuk lulusan luar negeri.
4. Transkrip Nilai Asli.
5. Surat Lamaran: Ditujukan kepada Menteri PANRB, dibubuhi meterai Rp10.000, dan ditandatangani.
6. Surat Pernyataan dan Kesediaan Penempatan: Sesuai format yang ditentukan, dibubuhi meterai Rp10.000, dan ditandatangani.
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Masih berlaku.
8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani: Dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah.
9. Surat Bebas Narkoba: Dari fasilitas kesehatan pemerintah.
10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
11. BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
12. Pas Foto: Latar belakang merah ukuran 3×4 dan 2×3.
Semua dokumen wajib diunggah sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan.
Peserta Diminta Segera Menyelesaikan Proses Pemberkasan
Peserta yang lulus diimbau segera melengkapi dokumen pemberkasan untuk menghindari kendala administrasi. Sementara itu, peserta yang belum berhasil diminta untuk tetap optimis dan menjadikan pengalaman ini sebagai motivasi untuk mencoba di masa depan.
Informasi resmi lebih lanjut dapat diakses melalui portal Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).***