• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Januari 3, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home REDAKSI

Penjelasan Lengkap Kementerian Desa dan PDTT Tentang Pendamping Desa

Melda by Melda
12/01/2025
in REDAKSI
Cara Daftar Pendamping Desa 2025: Panduan Lengkap dan Syaratnya

SAIBETIK – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan penjelasan terkait peran pendamping desa dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di desa. Pendamping desa, yang merupakan tenaga profesional terampil, memainkan peran penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pendamping desa bertugas di tingkat kecamatan dan memiliki jenjang sebagai tenaga pelaksana yang langsung terlibat dalam pengembangan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, pendamping desa harus memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT.

Tugas Pendamping Desa

BeritaTerkait

Pekon Bumiarum Gelar Musrenbang 2025, Warga Dorong Pembangunan Jembatan, Jalan Lingkar Utara, dan Infrastruktur Pertanian

Wabup Tanggamus Agus Sutanto Lantik Dua Penjabat Kepala Pekon, Momentum Tingkatkan Pelayanan Publik

Tugas-tugas pendamping desa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2 meliputi:

  1. Pendampingan Pembangunan Desa: Membantu dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, serta memfasilitasi kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga.
  2. Administrasi Dana Desa: Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa.
  3. Sosialisasi SDGs Desa: Melakukan sosialisasi dan pemahaman terkait kebijakan SDGs Desa kepada masyarakat.
  4. Pendampingan Kegiatan Desa: Melakukan mentoring terhadap Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
  5. Pelaporan Harian: Mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan SDGs Desa, BUM Desa, dan kerja sama antar desa dalam aplikasi laporan harian yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Desa.
  6. Penilaian Kinerja: Melakukan penilaian kinerja secara mandiri dan memberikan penilaian terhadap kinerja tenaga pendamping profesional di bawahnya.

Peran Pendamping Desa dan PLD

Pendamping desa yang bertugas di tingkat kecamatan dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), yang berada langsung di desa. Kehadiran pendamping desa diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang lebih partisipatif dan berbasis pada tujuan kemajuan yang berkelanjutan.

Dengan adanya pendamping desa, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.***

Source: MELDA
Tags: BumDesaKemendesPDTTPembangunanDesaPemberdayaanMasyarakatPendampingDesaSDGsDesa
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Ditutup, Ini Tandanya Pendaftaran Anda Berhasil!

Next Post

Prediksi Soal Tes Tertulis Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025 Beserta Jawabannya

Next Post
Latihan Soal Tes Pendamping Desa Lengkap dengan Jawaban

Prediksi Soal Tes Tertulis Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025 Beserta Jawabannya

Cara Membuat Surat Lamaran Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD)

7 Contoh Soal Wawancara dalam Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025

Pilkada Riau: Ayah Jadi Gubernur, Anak Jadi Bupati

Terungkap! Aries Sandi Miliki Tunggakan Hutang Ratusan Juta ke Pemkab Pesawaran

Dr. Ferdy Djaya Saputra Calon Tunggal Ketua KONI Pringsewu

Dr. Ferdy Djaya Saputra Calon Tunggal Ketua KONI Pringsewu

Jalan Rusak Parah di Kecamatan Pringsewu, Warga Minta Perbaikan Segera

Jalan Rusak Parah di Kecamatan Pringsewu, Warga Minta Perbaikan Segera

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Bengkel Korpri Tanggamus dan Polemik Iuran ASN

Bengkel Korpri Tanggamus dan Polemik Iuran ASN

03/01/2026
Pelabuhan Merak Ambil Peran Jaga Arus Logistik

Pelabuhan Merak Ambil Peran Jaga Arus Logistik

03/01/2026
Polres Lampung Selatan Pertahankan Siaga Hingga 5 Januari

Polres Lampung Selatan Pertahankan Siaga Hingga 5 Januari

03/01/2026
Polres Lampung Selatan Tangani Kasus Persetubuhan Anak

Polres Lampung Selatan Tangani Kasus Persetubuhan Anak

03/01/2026
Longsor Bukit Randu Malam Tahun Baru Picu Kekhawatiran

Longsor Bukit Randu Malam Tahun Baru Picu Kekhawatiran

03/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved