SAIBETIK- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Burhanuddin-Ali Reza Mahendra mengajukan permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di lima kecamatan dalam Pilkada Belitung Timur.
Dalam Pilkada tersebut, pasangan Burhanuddin-Ali Reza memperoleh 23.301 suara, sementara lawan mereka, Kamarudin Muten-Khairil Anwar, meraih 44.949 suara. Ali Reza, yang juga merupakan putra Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra, mengajukan tuntutan ini melalui kuasa hukumnya, Gugum Ridho Putra.
Menurut Gugum, terdapat indikasi kecurangan yang diduga dilakukan oleh tim pemenangan pasangan Kamarudin-Khairil, berupa praktik politik uang melalui bazar beras murah yang digelar secara masif di lima kecamatan. Bazar tersebut, yang digelar oleh DPC Partai PDIP sebagai partai pengusung pasangan calon nomor urut 02, dinilai bertujuan untuk memengaruhi pemilih.
“Lima kecamatan yang terlibat dalam bazar beras murah tersebut adalah Kecamatan Manggar, Dendang, Gantung, Simpang Renggiang, dan Kelapa Kampit,” ungkap Gugum.
Pemohon juga menuding adanya praktik pemberian uang atau materi lain yang melanggar hukum, serta pelanggaran yang melibatkan penyelenggara Pilkada. Gugum menambahkan bahwa Ketua Bawaslu Belitung Timur diduga memberikan uang kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Gantung, yang kemudian disalurkan kepada seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan dan Desa di Gantung serta Pengawas TPS di kecamatan tersebut untuk mendukung kemenangan pasangan Kamarudin-Khairil.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Gugum meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Belitung Timur Nomor 370 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024, khususnya terkait perolehan suara di seluruh TPS di lima kecamatan yang disebutkan.
Pemohon juga meminta agar MK memerintahkan KPU Belitung Timur untuk mengadakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di lima kecamatan tersebut, dengan tenggat waktu paling lama 60 hari kerja setelah putusan MK diucapkan.
“Pemungutan suara ulang harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada MK,” tegas Gugum.***