SAIBETIK- Pansus pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Pringsewu mengungkapkan keprihatinan mereka mengenai tata kota ibu kota kabupaten yang masih jauh dari harapan masyarakat.
Pertemuan dengan Camat Pringsewu
Anggota Pansus Pokir Agus Irwanto dan Wakil Ketua Pansus Pokir Sudiyono menyampaikan pandangan mereka saat bertemu dengan Camat Pringsewu Erly Yunarni, serta para kepala pekon dan lurah di ruang kerja camat pada Kamis, 9 Januari 2025.
Masalah Penataan Wajah Ibu Kota
Agus Irwanto mempersoalkan penataan wajah ibu kota kabupaten Pringsewu yang berada di Kecamatan Pringsewu. Menurutnya, sebagai ibu kota kabupaten, Pringsewu harus memiliki keunggulan dalam berbagai bidang pembangunan. Infrastruktur jalan harus terus ditingkatkan, masalah banjir dan drainase harus ditangani dengan baik, serta ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) harus memadai.
Selain itu, Agus juga menilai bahwa sudah waktunya untuk melakukan penataan pasar induk Pringsewu agar pedagang dan UMKM bisa bangkit. Terkait masalah sampah, Agus Irwanto yang juga berasal dari Fraksi PDIP menyatakan bahwa Pringsewu seharusnya sudah memiliki pengelolaan sampah yang terintegrasi antar wilayah kelurahan dan pekon.
Pentingnya Peran Ibu Kota Kabupaten
Agus Irwanto menjelaskan bahwa ibu kota kabupaten yang berada di wilayah Kecamatan Pringsewu harus lebih unggul dari wilayah lainnya karena menjadi penyumbang PAD terbesar di Kabupaten Pringsewu.
Wakil Ketua Pansus Pokir Sudiyono juga menekankan bahwa Kecamatan Pringsewu yang merupakan ibu kota kabupaten, sesuai dengan UU 48, belum terwujud tata kota yang diharapkan masyarakat. Ia menyatakan bahwa kelayakan infrastruktur sebagai ibu kota kabupaten belum terwujud, termasuk jalan dan ruang terbuka hijau (RTH).
Pentingnya Ruang Terbuka Hijau
Menurut Sudiyono, sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007, RTH untuk sebuah kabupaten harus terpenuhi sebesar 30% dari total luas wilayah kota, dengan setidaknya 20% di antaranya merupakan RTH publik. RTH merupakan salah satu unsur penting dalam penataan ruang atau tata kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.***