SAIBETIK— Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), mengajukan tuntutan serius kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak serta menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang MK perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXII/2025 yang dipimpin oleh hakim Saldi Isra. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, mengajukan enam petitum yang menguatkan tuntutan mereka.
Salah satu petitum yang disampaikan adalah pembatalan hasil kemenangan Pilgub Jatim 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur. “Kami menuntut untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur yang diumumkan di Surabaya pada 9 Desember 2024,” tegas Tri Wiyono dalam sidang tersebut.
Tidak hanya itu, pihak Risma-Gus Hans juga meminta agar pasangan calon nomor urut 2, Khofifah dan Emil, didiskualifikasi jika nantinya terjadi pemungutan suara ulang. “Kami juga menuntut agar pasangan Khofifah-Emil didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” tambahnya.
Adapun beberapa kecurangan yang dijadikan dasar tuntutan oleh tim hukum Risma-Gus Hans termasuk adanya perubahan formulir C dan dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang terkait dengan perolehan suara pasangan Khofifah-Emil. “Kami menemukan adanya hubungan antara penyebaran bansos dan perolehan suara untuk pasangan nomor urut 2,” ungkap Tri.
Tuntutan ini menambah ketegangan dalam dinamika Pilgub Jatim 2024 yang tengah berlangsung, dengan kemungkinan adanya pemungutan suara ulang dan investigasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang telah diajukan oleh kubu Risma-Gus Hans.***