SAIBETIK– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah mengumumkan bahwa tiga pendaftar PPPK formasi tenaga kesehatan dan teknis batal melanjutkan kelulusannya meski telah mengikuti tes seleksi. Pembatalan ini terjadi setelah pihak Pemkab melakukan verifikasi ulang terkait persyaratan administrasi.
Pencabutan Surat Keterangan yang Bermasalah
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan tersebut terjadi setelah pihaknya menerima surat yang menyatakan bahwa surat pernyataan pengalaman kerja dan surat keterangan bekerja terus-menerus yang diterbitkan sebelumnya ternyata keliru. Akibatnya, surat-surat tersebut tidak memenuhi syarat dan harus dicabut.
“Ada tiga kasus yang kita batalkan setelah ada yang mengirimkan surat ke kami, yang menyatakan bahwa surat pernyataan atau rekomendasi yang kami keluarkan itu keliru. Karena itu, kami terpaksa membatalkan kelulusan administrasi mereka,” jelas H. Lalu Firman Wijaya.
Aturan yang Berlaku Sejak 2022
Firman Wijaya juga menegaskan bahwa sejak 2022, semua instansi pemerintah diharuskan mengikuti aturan yang melarang penerimaan tenaga non-PNS atau honorer. Jika melanggar, instansi yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Seleksi Tahap Kedua PPPK
Terkait seleksi tahap kedua, Firman Wijaya menyebutkan bahwa peserta yang tidak lulus pada seleksi tahap pertama akan tetap mendapatkan kesempatan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini sesuai dengan database yang telah dikunci untuk formasi tersebut.
Jumlah Pendaftar PPPK di Lombok Tengah
Pada seleksi tahap pertama, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lombok Tengah mencatatkan 4.413 pendaftar untuk formasi yang tersedia, yakni 1.665 formasi yang terbagi antara tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).***