SAIBETIK- Bagi para calon pendaftar pendamping desa, ada baiknya memperhatikan tugas pendamping desa ini agar peluang lolos dalam rekrutmen pendamping desa lebih besar, apalagi gajinya bahkan hampir mencapai Rp5 juta per bulan.
Pentingnya Pendamping Desa
Kegiatan pendampingan masyarakat desa dilaksanakan oleh tenaga pendamping profesional. Individu yang bertugas sebagai pendamping desa harus memahami substansi dan pelaksanaan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Kehadiran pendamping desa ini bertujuan agar terlaksananya pendampingan, perencanaan, pengelolaan administrasi, pengendalian, dan pemfasilitasan pembangunan desa.
Kualifikasi dan Gaji Pendamping Desa
Pendamping desa merupakan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mereka berkewajiban untuk mengimplementasikan kebijakan kementerian dan peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan pencapaian SDGs Desa. Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping lokal desa bertugas di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula, sementara pendamping desa yang bertugas di kecamatan memiliki jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana.
Tenaga pendamping profesional yang bekerja sebagai pendamping desa akan diberikan honorarium dan bantuan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Gaji pendamping desa diatur berdasarkan Peraturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional. Komponen gaji pendamping desa terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarannya tergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas. Berikut besaran gaji pendamping desa:
– Honorarium: Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000
– Biaya bantuan operasional: Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480
– Total: Rp3.493.120 hingga Rp6.637.440
Tugas Pendamping Desa
Berdasarkan Permendes Nomor 4 Tahun 2023, Pendamping Desa memiliki tugas atau tanggung jawab sebagai berikut:
1. Pendampingan Pembangunan: Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa, kerja sama antar-desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
2. Administrasi Dana Desa: Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa.
3. Sosialisasi Kebijakan: Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa.
4. Mentoring: Mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD.
5. Pelaporan Kegiatan: Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs desa, kerja sama antar-desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa.
6. BUM Desa: Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa atau antar-desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa.
7. Penilaian Kinerja: Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa dan memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional satu jenjang di bawahnya.
Dengan memahami tugas-tugas tersebut, calon pendamping desa dapat meningkatkan peluang untuk lolos dalam rekrutmen dan berkontribusi dalam pembangunan desa dengan optimal.***