SAIBETIK – Lowongan pendamping desa disebut akan dibuka pada 2025. Oleh karena itu, bagi yang berminat, ada baiknya menyimak terlebih dahulu kriteria utama untuk menjadi pendamping desa.
Pendamping desa adalah tenaga profesional yang ditunjuk oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk membantu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mereka memiliki peran strategis di tingkat kecamatan dan bekerja sama dengan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk memastikan program-program desa berjalan optimal. Meskipun berstatus kontrak tahunan, keberadaan pendamping desa sangat penting dalam pembangunan wilayah pedesaan.
Kriteria Utama untuk Menjadi Pendamping Desa
Berikut adalah kriteria atau persyaratan utama untuk menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD):
1. Pendidikan: Minimal SLTA/sederajat.
2. Pengalaman: Pengalaman di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun. Lebih disukai memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
3. Kemampuan Teknis: Mampu mengoperasikan komputer dan internet.
4. Ketersediaan Waktu: Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.
5. Penduduk Setempat: Diutamakan penduduk desa setempat dengan usia 25–45 tahun saat mendaftar.
Dengan memenuhi kriteria tersebut, calon pendamping desa diharapkan dapat berkontribusi optimal dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Peran mereka sangat penting untuk memastikan program-program desa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.***