SAIBETIK – Pengurus pusat Ikatan Alumni Universitas Janabadra (Ikabadra) memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rudi Suhaimi Kalianda ke Mapolres Lampung Selatan. Mereka berkomitmen untuk menyiapkan tim pengacara guna mendampingi dan mengawal kasus ini hingga ke persidangan.
“Mungkin kami akan menunjuk beberapa advokat dan pengacara di Lampung, atau bisa juga dari Pengurus Pusat, seperti di Lampung ada Pak Nursalam, SH, dan kawan-kawan,” ujar Junianti Sinuraya, SH., NOT KP, di Yogyakarta, kepada wartawan via telepon, Senin (6/1/2024).
Menurut Junianti Sinuraya, adanya ikatan emosional yang kuat di antara sesama alumni membuat setiap permasalahan hukum yang menimpa alumnus menjadi perhatian utama pengurus. “Alumni kami kan banyak, khususnya yang berada di lingkup praktisi hukum, dan itu tersebar ke seluruh Nusantara,” tambahnya.
Ikatan Emosional Antar Alumni
Universitas Janabadra memiliki berbagai fakultas, di antaranya Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Pertanian, dan Fakultas Teknik. “Setiap tahun kami mengadakan reuni temu alumni,” jelas Junianti. “Jika diperlukan, kami akan melayangkan surat resmi ke institusi terkait,” tambah alumni Fakultas Hukum angkatan 1988 itu. “Untuk kajian hukum secara mendalam, kami akan melibatkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta,” katanya lagi.
Pentingnya Edukasi Hukum
Kasus yang dilaporkan oleh Rudi Suhaimi Kalianda ini dianggap penting bagi edukasi hukum, baik yang berkaitan dengan hukum pidana umum maupun khusus yang berhubungan dengan Undang-Undang ITE. “Selain menghormati hak yuridis pelapor, kasus ini juga sebagai edukasi kepada masyarakat tentang hukum yang bersifat umum dan khusus. Artinya, masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak melanggar peraturan perundangan,” ujar Junianti Sinuraya.
Pandangan dari Pihak Pelapor
Di tempat terpisah, Gemmelli Rahil, SH, kuasa hukum dan juru bicara pelapor, menegaskan bahwa tidak ada perseteruan atau kesalahpahaman antara Rudi Suhaimi Kalianda dengan terlapor, Edi Karnizal. “Tidak ada perseteruan ataupun kesalahpahaman. Yang kami lihat adalah adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan klien saya secara pribadi maupun kelembagaan,” ujarnya.
“Bagaimana mungkin dia mengaku mengabdi hingga 15 tahun, sementara Bang Rudi Suhaimi saja baru dipercaya dan diamanatkan sekitar 7 tahun memimpin Radio LPPL DBFM Pemkab Lampung Selatan,” lanjut Gemmelli Rahil.
Profesionalisme di Era Kepemimpinan Rudi Suhaimi
Gemmelli Rahil juga menjelaskan bahwa di era kepemimpinan kliennya, tidak ada pengkategorian senior atau junior di antara para penyiar, dan semua diperlakukan setara. “Biasanya, penyiar yang berkualitas dan profesional diminta oleh dinas/instansi untuk menjadi tenaga honor. Sudah banyak di era kepemimpinan Bang Rudi yang diangkat menjadi tenaga honor di dinas dan instansi, ada juga yang sudah diterima menjadi PNS P3K. Edi Karnizal sendiri baru diterima setelah para penyiar radio diboyong untuk menjadi tenaga honor di Kominfo, dibukalah seleksi baru saat itu,” tutup Gemmelli Rahil.***