SAIBETIK – Pemerintah Kota Pekalongan memastikan bahwa semua formasi PPPK tenaga teknis telah terisi. Sebanyak 93 formasi untuk posisi tenaga teknis dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 berhasil diisi oleh tenaga honorer eks kategori II (THK II) serta tenaga honorer yang tercatat dalam pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menjelaskan bahwa Pemkot Pekalongan membuka total 150 formasi PPPK untuk tahun 2024. Formasi tersebut terdiri dari 37 tenaga guru, 20 tenaga kesehatan, dan 93 tenaga teknis.
“Hasil kelulusan untuk formasi teknis telah diumumkan pada 27 Desember lalu. Sementara itu, formasi tenaga guru dan tenaga kesehatan masih dalam tahap finalisasi,” terang Rusmani.
Dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK Tahun 2024, peserta diberikan kode-kode yang menunjukkan status mereka. Kode “L” menandakan peserta yang dinyatakan lulus sesuai dengan Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024. Kode “R2” untuk peserta eks THK-II yang dinyatakan lulus, sementara kode “R3” mengindikasikan peserta non-ASN terdaftar yang lulus. Kode “R4” menunjukkan peserta non-ASN yang tidak terdata.
Rusmani juga menjelaskan kode-kode lainnya, seperti “TH” untuk peserta yang tidak hadir, “TMS” untuk peserta yang tidak memenuhi syarat, dan “DIS” untuk peserta yang didiskualifikasi. Peserta yang lulus pada seleksi PPPK tahap 1 akan menerima kode “L”, sedangkan peserta dengan kode “R2L” dan “R3L” juga dinyatakan lulus.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas untuk pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu. Sementara itu, peserta yang belum terakomodir, namun sudah mengikuti seleksi sesuai dengan instruksi Kemenpan-RB, akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Pendaftaran untuk seleksi PPPK Tahap II masih dibuka hingga 7 Januari 2025 bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan namun belum terakomodir dalam seleksi Tahap I. Seleksi ini akan diikuti oleh ujian kompetensi pada bulan April mendatang.
“Kami masih menunggu kebijakan dan instruksi dari Kemenpan-RB dan BKN terkait pelantikan PPPK penuh waktu dan paruh waktu, apakah dilakukan bersamaan atau secara bertahap. Saat ini, kami belum menerima informasi detail mengenai hak dan kewajiban PPPK paruh waktu,” ungkap Rusmani.***