• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Oktober 1, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Cara Klaim Diskon Tarif Listrik 50% Kompensasi Kenaikan PPN

Melda by Melda
06/01/2025
in POLITIK
Cara Klaim Diskon Tarif Listrik 50% Kompensasi Kenaikan PPN

SAIBETIK– Pemerintah baru-baru ini mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan PLN dengan daya 2.200 watt ke bawah. Diskon ini berlaku mulai Januari hingga Februari 2025 sebagai kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang diberlakukan pada awal tahun 2025.

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa diskon tarif listrik ini akan diberikan secara otomatis kepada pelanggan. “Pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun, karena sistem digital kami yang akan mengatur pemotongan tarif listrik ini,” ujar Darmawan.

Untuk pelanggan prabayar, klaim diskon bisa dilakukan dengan cara membeli token listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

BeritaTerkait

Sudah Sejak 1988 Tak Ada Tiang Listrik, Warga Bulurejo Keluhkan Tegangan Redup

Bahaya Mengintai! Tiang Listrik Miring di Tiuh Balak 2 Dikhawatirkan Roboh

  1. Buka aplikasi PLN Mobile
  2. Pilih menu kelistrikan
  3. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter
  4. Klik “Beli Token” dan pilih nominal yang diinginkan
  5. Lakukan pembayaran, dan token akan muncul di bagian “Lihat Transaksi Saya”

Namun, pelanggan prabayar tidak dapat menimbun token dalam jumlah besar, karena PLN membatasi pengisian maksimal sesuai daya terpasang. Misalnya, pelanggan dengan daya 900 watt hanya dapat mengisi hingga 648 kWh per bulan, dan dengan diskon 50%, biaya yang harus dibayar hanya sekitar Rp 423 ribu.

Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon akan langsung tercatat pada tagihan bulanan mereka, tanpa perlu melakukan langkah tambahan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa insentif ini berjumlah Rp 12,1 triliun dan akan menguntungkan sekitar 81,4 juta rumah tangga, atau sekitar 97% dari total pelanggan PLN. Diskon listrik ini merupakan salah satu dari 15 langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, selain kebijakan lainnya seperti PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kebutuhan pokok.***

Source: MELDA
Tags: 2025BantuanPemerintahDiskonListrikInsentifListrikKenaikanPPNPelangganPLNPlnPPNKenaikanTarifListrik
ShareTweetSendShare
Previous Post

PAN dan PKB Bungkam Terkait Isu Reshuffle Kabinet, Termasuk Pergantian Sri Mulyani

Next Post

Sakura LE SSERAFIM Tuai Pujian Berkat Duet Memukau dengan Motoki Ohmori

Next Post
Sakura LE SSERAFIM Tuai Pujian Berkat Duet Memukau dengan Motoki Ohmori

Sakura LE SSERAFIM Tuai Pujian Berkat Duet Memukau dengan Motoki Ohmori

Setelah Tertunda, MBC Drama Awards 2024 Siap Tayang Hari Ini

Setelah Tertunda, MBC Drama Awards 2024 Siap Tayang Hari Ini

Hasil Seleksi PPPK Teknis Pemkab Aceh Besar

Formasi Terisi Penuh! 93 Tenaga Teknis Pemkot Pekalongan Lolos Seleksi PPPK 2024

Hasil Seleksi PPPK Teknis Pemkab Aceh Besar

Kabar Baik! 1.490 Honorer di Pemkab Aceh Singkil Lolos Seleksi PPPK Tahap 1

J-Hope BTS Sumbangkan 100 Juta Won untuk Keluarga Korban Tragedi Pesawat Jeju Air

J-Hope BTS Sumbangkan 100 Juta Won untuk Keluarga Korban Tragedi Pesawat Jeju Air

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Bayu Teguh Pranoto Tingkatkan Kompetensi Mediasi untuk Perkuat Persaudaraan di Lingkungan PSHT

Bayu Teguh Pranoto Tingkatkan Kompetensi Mediasi untuk Perkuat Persaudaraan di Lingkungan PSHT

01/10/2026
Baru Disurvei PLN, Warga Bulurejo Pringsewu Sudah Lega: Semoga Segera Dipasang

Baru Disurvei PLN, Warga Bulurejo Pringsewu Sudah Lega: Semoga Segera Dipasang

01/10/2026
Panitia Tak Bisa Diskualifikasi Calon Tunggal, Budi Santoso: Bisa Digugat Hukum

Panitia Tak Bisa Diskualifikasi Calon Tunggal, Budi Santoso: Bisa Digugat Hukum

01/10/2026
79,2 Kg Sabu Disita, Polres Lampung Selatan Ungkap 27 Kasus Narkotika

79,2 Kg Sabu Disita, Polres Lampung Selatan Ungkap 27 Kasus Narkotika

01/10/2026
Pintu Informasi Dipertanyakan, LADAM Soroti Penggunaan Dana Rp1,8 Miliar di SMK 2 Muhammadiyah

Pintu Informasi Dipertanyakan, LADAM Soroti Penggunaan Dana Rp1,8 Miliar di SMK 2 Muhammadiyah

01/10/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved