SAIBETIK- Honorer dengan masa kerja di bawah 2 tahun tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan UU ASN 2023, batas waktu penyelesaian status tenaga honorer berakhir pada Desember 2024 lalu. Setelah tanggal tersebut, status honorer tidak lagi diakui di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Menteri PAN RB, Rini Widyantini, telah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer melalui seleksi PPPK 2024. Namun, meskipun begitu, terdapat sejumlah honorer yang tidak dapat mendaftar di seleksi PPPK tahap 2.
Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk tahap 2 adalah mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun. Hal ini disebabkan oleh ketentuan yang menyatakan bahwa hanya tenaga honorer dengan pengalaman kerja yang terdaftar dalam database BKN yang dapat mengikuti seleksi tahap 1 dan tahap 2.
Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja S.Sos., MAP., menegaskan bahwa pengalaman kerja adalah syarat utama untuk pengangkatan PPPK. Selain itu, ia menjelaskan bahwa masa kerja tidak harus berasal dari instansi tempat honorer bekerja saat ini. Pengalaman kerja di tempat lain yang relevan tetap bisa dihitung.
Bagi tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari 1 atau 2 bulan, mereka dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk memenuhi persyaratan. Terkait dengan gaji honorer yang belum dapat mendaftar di seleksi PPPK, Aba memastikan bahwa hal tersebut akan diatur melalui surat keputusan MenPAN RB, yang kemungkinan besar akan diterbitkan setelah proses seleksi PPPK 2024 selesai.***