• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dijadwalkan Ulang pada Maret 2025

Melda by Melda
04/01/2025
in POLITIK
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gugatan dari Pesawaran

SAIBETIK– Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025, kini dipastikan akan dilaksanakan pada Maret 2025. Penundaan ini disebabkan oleh kebutuhan untuk menyelaraskan waktu pelantikan gubernur dan wakil gubernur, terutama yang masih menghadapi perselisihan hasil Pilkada yang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa MK baru akan menyelesaikan seluruh sengketa hasil pemilu pada 13 Maret 2025. Setelah itu, MK akan mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tidak ada sengketa lagi terkait pemilu di semua daerah yang terlibat.

“Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu pada 13 Maret 2025,” ujar Rifqi.

BeritaTerkait

Gubernur Lampung Dinilai Tak Berdaya Hadapi Wali Kota Bandar Lampung, Sekolah Ilegal Siger Terus Tumbuh Subur

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Lampung Maju

Rifqi menambahkan, pengunduran pelantikan ini bertujuan untuk memastikan pelantikan kepala daerah serentak dan terkoordinasi, sesuai dengan semangat Pilkada Serentak. Daerah yang tidak mengajukan perselisihan hasil pemilu (PHPU) juga harus menunggu hingga seluruh proses di MK selesai.

“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” jelas Rifqi.***

Source: MELDA
Tags: Mahkamah KonstitusiMaret 2025Pelantikan Kepala DaerahPerselisihan Hasil PemiluPilkada 2024Pilkada SerentakRifqinizamy Karsayuda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tindak Lanjut Penanganan Kasus Gajah Masuk Pemukiman di Tanggamus

Next Post

Persija Jakarta Berikan Kode Akan Datangkan Pemain Baru, The Jakmania Bisa Bernapas Lega

Next Post
Persija Jakarta Berikan Kode Akan Datangkan Pemain Baru, The Jakmania Bisa Bernapas Lega

Persija Jakarta Berikan Kode Akan Datangkan Pemain Baru, The Jakmania Bisa Bernapas Lega

Honey Lee: Mantan Miss Korea yang Sukses Membintangi Drama dengan Rating Dua Digit

Honey Lee: Mantan Miss Korea yang Sukses Membintangi Drama dengan Rating Dua Digit

Sukses Musim Pertama dan Kedua, Squid Game Segera Rilis Season Ketiga: Boneka Young Hee Punya Pasangan?

Sukses Musim Pertama dan Kedua, Squid Game Segera Rilis Season Ketiga: Boneka Young Hee Punya Pasangan?

Paling Dinanti! Drama Korea Terbaru Januari 2025, Ada Comeback Lee Min Ho di Netflix!

Paling Dinanti! Drama Korea Terbaru Januari 2025, Ada Comeback Lee Min Ho di Netflix!

Polda Lampung Siap Berbenah, Wujudkan Pelayanan Responsif Sesuai Arahan Kapolri

Polda Lampung Siap Berbenah, Wujudkan Pelayanan Responsif Sesuai Arahan Kapolri

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

12/01/2026
Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

12/01/2026
Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved