• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Agustus 23, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Gaji PPPK Paruh Waktu: Ini Penjelasan KemenPAN-RB tentang Besaran dan Ketentuannya

Melda by Melda
04/01/2025
in PENDIDIKAN
BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

SAIBETIK – Banyak pendaftar PPPK yang bingung tentang besaran gaji yang akan diterima jika diterima sebagai PPPK paruh waktu. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan penjelasan yang cukup jelas mengenai mekanisme dan perkiraan gaji PPPK paruh waktu.

PPPK terbagi menjadi dua jenis pengangkatan, yaitu penuh waktu (full time) dan paruh waktu (part time). Pegawai honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sedangkan yang belum lulus akan diberi kesempatan menjadi PPPK paruh waktu.

Mekanisme PPPK Paruh Waktu

BeritaTerkait

Panen Raya Serentak, Wabup Lampung Utara Dorong Sinergi Petani dan Pemerintah Jaga Pangan Negeri

Forum Honorer Tanggamus Gelar Audiensi dengan DPRD Tanggamus Terkait Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), bagi pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi CASN 2024 namun tidak berhasil mengisi formasi, akan disiapkan mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. “PPPK paruh waktu adalah skema untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkap KemenPAN-RB.

Status PPPK paruh waktu bisa berubah menjadi penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi.

Ketentuan Penting PPPK Paruh Waktu

  1. Pengganti Tenaga Honorer
    Status paruh waktu ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status ASN. Sebelumnya, hanya ada dua status, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu.
  2. Bekerja Sesuai Kesepakatan
    PPPK paruh waktu tidak bekerja secara penuh seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Pegawai dengan status ini diberikan fleksibilitas untuk melakukan pekerjaan lain di luar tugas mereka sebagai bagian dari ASN. Hal ini bertujuan untuk menghindari kehilangan pekerjaan bagi tenaga honorer dan meringankan anggaran belanja pegawai pemerintah.
  3. Gaji yang Lebih Kecil
    Gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu akan lebih kecil dibandingkan dengan gaji PPPK penuh waktu, namun tetap lebih besar dibandingkan dengan honorer. Meskipun begitu, pegawai paruh waktu tidak diharuskan bekerja sepanjang hari seperti PPPK penuh waktu, yang memiliki jam kerja 8 jam per hari.

    Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji yang diterima PPPK paruh waktu diperkirakan berada pada kisaran Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. Namun, nominal ini bisa bervariasi tergantung pada tugas, bidang, dan wewenang yang diemban oleh masing-masing pegawai.

Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji untuk PPPK paruh waktu diperkirakan lebih rendah karena jam kerja yang hanya empat jam per hari, berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam sehari.***

Source: MELDA
Tags: GajiPPPKHonorerMenPANRBPemerintahPPPKParuhWaktu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sisa 17 Formasi Kosong, Inilah Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 di Pemkot Probolinggo

Next Post

14 Anggota Polda Lampung Dipecat Selama 2024, Ini Pesan Tegas Kapolda

Next Post
14 Anggota Polda Lampung Dipecat Selama 2024, Ini Pesan Tegas Kapolda

14 Anggota Polda Lampung Dipecat Selama 2024, Ini Pesan Tegas Kapolda

Ancaman dengan Airsoft Gun di Pelabuhan Bakauheni, Pelaku Diamankan Polisi

Ancaman dengan Airsoft Gun di Pelabuhan Bakauheni, Pelaku Diamankan Polisi

Pembangunan Gedung DPR/MPR di IKN Akan Dilelang Tahun Depan

Komisi X DPR Akan Panggil Mendikdasmen Terkait Wacana Pengembalian Ujian Nasional pada 2026

Tindak Lanjut Penanganan Kasus Gajah Masuk Pemukiman di Tanggamus

Tindak Lanjut Penanganan Kasus Gajah Masuk Pemukiman di Tanggamus

MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gugatan dari Pesawaran

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dijadwalkan Ulang pada Maret 2025

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Hitz Musik Meriahkan Malam Puncak HUT RI ke-80 di Teluk Pandan

Hitz Musik Meriahkan Malam Puncak HUT RI ke-80 di Teluk Pandan

23/08/2025
PSN Bakauheni Harbour City, Motor Penggerak Ekonomi dan Wisata Sumatera

PSN Bakauheni Harbour City, Motor Penggerak Ekonomi dan Wisata Sumatera

23/08/2025
Nasib Pak Kholili, Korban Penggusuran Tol JTTS yang Belum Terima Ganti Rugi

Nasib Pak Kholili, Korban Penggusuran Tol JTTS yang Belum Terima Ganti Rugi

23/08/2025
Perempuan Berpakaian Mini dan Nasionalisme: Klarifikasi Ketua Kornas

Perempuan Berpakaian Mini dan Nasionalisme: Klarifikasi Ketua Kornas

23/08/2025
Antusiasme Warga Ramaikan Perayaan HUT ke-27 PAN Lampung Utara

Antusiasme Warga Ramaikan Perayaan HUT ke-27 PAN Lampung Utara

23/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved