SAIBETIK – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait isu pungutan biaya yang mengemuka dalam pelaksanaan program Makan Siang Bergizi (MBG) di salah satu sekolah.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menegaskan bahwa program ini sepenuhnya gratis, dan tidak ada kewajiban biaya tambahan apapun, termasuk untuk membeli wadah makan.
“Program Makan Bergizi yang diinisiasi pemerintah ini bertujuan untuk memastikan setiap anak di Indonesia memperoleh akses terhadap nutrisi yang mendukung tumbuh kembang mereka. Tidak ada pungutan biaya dalam program ini, apalagi kewajiban membeli alat makan,” tegas Kombes Pol Iwan dalam keterangannya.
Menurutnya, program ini dirancang dengan prinsip pemerataan dan aksesibilitas, agar tidak ada siswa yang merasa terbebani atau terpinggirkan. “Kami memahami kekhawatiran masyarakat, dan melalui klarifikasi ini kami ingin memastikan bahwa program ini hadir untuk meringankan beban orang tua, bukan justru sebaliknya,” lanjutnya.
Program Makan Siang Bergizi merupakan prioritas yang didorong oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagai salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini.
Kombes Pol Iwan juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan jika ada oknum yang mencoba memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi. “Mari kita bersama-sama menjaga integritas program ini, demi anak-anak kita dan demi Indonesia yang lebih baik,” katanya.
BGN pun terus mengawasi pelaksanaan program Makan Siang Bergizi di seluruh Indonesia, untuk memastikan manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh generasi muda, tanpa ada kendala yang menghalangi.***