SAIBETIK – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja mengumumkan pembaruan terkait Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Terdapat enam kategori penerima bansos pendidikan terbaru yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Program PIP bertujuan untuk mengurangi hambatan finansial yang dihadapi keluarga kurang mampu, memberikan kesempatan bagi siswa untuk fokus belajar tanpa kekhawatiran biaya, dan mendukung peningkatan prestasi akademik dan non-akademik demi masa depan yang lebih cerah.
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 Program PIP 2025 bertujuan untuk:
- Mengurangi hambatan finansial keluarga kurang mampu
- Meningkatkan motivasi belajar peserta didik
- Meningkatkan prestasi akademik dan non-akademik siswa
Kolaborasi Tiga Kementerian PIP dikelola oleh tiga kementerian, yakni:
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Kementerian Sosial
- Kementerian Agama
Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk sekolah negeri dan swasta, madrasah, serta pemerintah daerah.
6 Kriteria Peserta Didik Penerima PIP Tahun 2025 Berikut adalah enam kategori peserta didik yang berhak menerima manfaat PIP pada tahun 2025:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Peserta yang telah memiliki KIP secara otomatis terdaftar sebagai penerima bantuan PIP. Siswa yang memiliki rekening SimPel (Simpanan Pelajar) juga termasuk dalam daftar ini.
- Peserta Didik dari Keluarga Kurang Mampu (Tanpa KIP) Siswa yang belum memiliki KIP dapat mengajukan permohonan melalui sekolah dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan.
- Peserta Didik Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau bantuan sosial lainnya dapat mengaktifkan kembali rekening SimPel atau KIP mereka.
- Peserta Didik Berprestasi Siswa dengan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik (olahraga, seni, dan lainnya) dari tingkat lokal hingga nasional berhak menerima PIP.
- Peserta Didik dari Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) Anak-anak yang tinggal di wilayah dengan akses pendidikan terbatas akan diprioritaskan untuk menerima bantuan PIP.
- Peserta Didik dengan Kondisi Khusus Anak-anak yang terdampak musibah seperti bencana alam, kebakaran, atau kehilangan orang tua akan mendapatkan perhatian khusus dalam program ini.
Dengan pembaruan ini, Program Indonesia Pintar diharapkan dapat menjangkau lebih banyak siswa di seluruh Indonesia, membantu mereka mengatasi hambatan biaya pendidikan, dan mendukung masa depan yang lebih cerah.***