SAIBETIK– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta perintangan penyidikan terkait kasus suap dan penghalangan proses hukum yang melibatkan Harun Masiku.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto sempat mengarahkan beberapa saksi dalam perkara Harun Masiku untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Hasto, menurut Setyo, menginstruksikan saksi-saksi tersebut untuk tidak memberikan keterangan yang dapat memojokkan dirinya.
“Saudara HK (Hasto Kristiyanto) mengumpulkan saksi-saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak memperluas informasi, serta tidak menyampaikan keterangan yang dapat merugikan pihaknya,” ujar Setyo dalam konferensi pers.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, atas tindakan perintangan penyidikan yang dilakukannya. Kasus ini terkait dengan dugaan suap yang melibatkan Hasto dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR.
KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto pernah memerintahkan salah satu pegawainya untuk merendam telepon genggam agar bukti terkait tidak ditemukan oleh penyidik. Perintah ini diberikan menjelang pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 6 Juni 2024.
“Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan telepon genggam yang berada dalam penguasaan pegawai tersebut, agar tidak ditemukan oleh KPK,” kata Setyo.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Hasto terlibat dalam usaha untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui jalur PAW. Setyo menjelaskan bahwa Hasto meminta agar Majelis Agung (MA) mengeluarkan fatwa yang memungkinkan pergantian caleg Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. Surat undangan pelantikan Riezky, kata Setyo, bahkan sempat ditahan oleh Hasto untuk memuluskan langkah tersebut.
Setyo juga mengungkapkan bahwa Hasto terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu, seorang kader partai yang menjabat sebagai komisioner KPU. Hasto dikatakan mengatur pemberian suap kepada Wahyu melalui Saeful dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang telah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, KPK akhirnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.***