SAIBETIK– Pemerintah Indonesia mengumumkan diskon tarif listrik sebesar 50% sebagai kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang mulai berlaku pada Januari 2025. Diskon ini ditujukan bagi pelanggan PLN dengan daya 2.200 watt ke bawah dan akan berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025.
Tujuan Diskon Listrik
Diskon tarif listrik ini diberikan untuk membantu masyarakat mengurangi beban biaya hidup akibat peningkatan PPN. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa insentif ini bernilai Rp12,1 triliun dan ditargetkan dapat menjangkau sekitar 81,4 juta rumah tangga, yang mencakup sekitar 97% dari total pelanggan PLN.
Pengaturan Otomatis oleh PLN
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa diskon ini akan diberikan secara otomatis. “Pelanggan tidak perlu melakukan apa pun karena sistem digital kami yang akan mengaturnya,” kata Darmawan. Artinya, pelanggan PLN tidak perlu mengajukan klaim atau pendaftaran khusus untuk menikmati diskon ini.
Cara Klaim Diskon untuk Pelanggan Prabayar
Untuk pelanggan listrik prabayar, proses klaim diskon sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi PLN Mobile.
2. Pilih menu kelistrikan dan masukkan ID pelanggan atau nomor meter.
3. Pilih nominal token listrik yang diinginkan dan lakukan pembayaran.
4. Token akan langsung muncul di bagian “Lihat Transaksi Saya” dan diskon akan diterapkan secara otomatis.
Namun, pelanggan prabayar tidak bisa menimbun token dalam jumlah besar, karena PLN membatasi pengisian maksimal sesuai dengan daya terpasang. Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 900 watt hanya bisa mengisi hingga 648 kWh per bulan. Dengan diskon 50%, pelanggan hanya perlu membayar sekitar Rp423.000.
Diskon untuk Pelanggan Pascabayar
Untuk pelanggan pascabayar, diskon ini akan langsung tercantum dalam tagihan bulanan mereka. Dengan begitu, pelanggan tidak perlu khawatir akan adanya prosedur tambahan, karena diskon akan diterapkan otomatis pada tagihan listrik mereka setiap bulan selama periode tersebut.
Kebijakan Pemerintah untuk Daya Beli Masyarakat
Diskon tarif listrik ini merupakan salah satu dari 15 langkah yang diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pada 2025, selain kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah dan tepung terigu.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih ringan dalam menghadapi peningkatan biaya hidup yang dipicu oleh kenaikan PPN.***