SAIBETIK – Bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Kementerian Agama (Kemenag), kini saatnya untuk memperhatikan jadwal kelulusan hasil tes periode 1 yang sangat dinanti. Seleksi Kompetensi Teknis untuk PPPK Kemenag 2024 telah berlangsung dari 2 hingga 19 Desember 2024, dengan lebih dari 89.000 formasi yang tersedia di seluruh instansi Kemenag di Indonesia.
Peserta yang telah dinyatakan lulus pada tahap Seleksi Administrasi kini memasuki tahapan Seleksi Kompetensi, yang bertujuan untuk memastikan bahwa para calon PPPK memiliki kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Kemenag, pengumuman hasil kelulusan tes PPPK Kemenag 2024 Periode 1 akan diumumkan setelah tahapan Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan selesai.
Proses Seleksi dan Jadwal Penting
Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2024 sudah digelar antara 2 hingga 19 Desember 2024. Sementara itu, tahapan berikutnya adalah Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada 7-23 Desember 2024. Selain itu, Kemenag juga mengadakan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan, yang digelar mulai 10 hingga 21 Desember 2024.
Setelah proses tersebut, Kemenag akan melakukan Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang dijadwalkan pada 13-28 Desember 2024. Proses ini akan mengarah pada pengumuman hasil kelulusan yang akan dirilis antara 24 hingga 31 Desember 2024.
Langkah Selanjutnya bagi Peserta yang Lulus
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, tahapan selanjutnya adalah pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK Kemenag 2024 akan berlangsung dari 1 hingga 31 Januari 2025, dan penetapan NI PPPK akan dilakukan pada 1-28 Februari 2025.
Apa Itu DRH dan NI?
Daftar Riwayat Hidup (DRH) merupakan dokumen yang harus diisi oleh peserta yang lulus seleksi, mencakup data pribadi, pendidikan, pengalaman kerja, dan informasi lainnya yang dibutuhkan oleh Kemenag. Sedangkan Nomor Induk (NI) adalah nomor unik yang diberikan kepada PPPK Kemenag setelah resmi diangkat, yang akan digunakan untuk administrasi dan identifikasi pegawai.
Bagi peserta yang sedang menantikan hasil kelulusan, pastikan untuk mengikuti jadwal penting ini agar proses seleksi dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.***