SAIBETIK– Dua bulan setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang menuai kontroversi. Dari kenaikan pajak hingga wacana perubahan pemilihan kepala daerah, sejumlah langkah yang diambil pemerintahannya telah memicu pro dan kontra di masyarakat.
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
Salah satu kebijakan yang paling banyak mendapat sorotan adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Meskipun pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), banyak pihak yang menentang keputusan tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kenaikan PPN ini akan selektif dan hanya menyasar barang serta jasa kategori mewah. Namun, semakin meluasnya daftar barang yang dikenakan kenaikan tarif PPN memperburuk opini publik. Pengamat politik Universitas Andalas, Asrinaldi, menilai langkah ini sebagai upaya mudah pemerintah dalam menghadapi defisit anggaran.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)
Pada sisi lain, Prabowo juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Meski ada yang mendukung, termasuk kalangan pekerja, sejumlah pihak, terutama dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), khawatir kebijakan ini akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Penghapusan Utang Petani dan Nelayan
Salah satu kebijakan yang mendapat sambutan positif adalah penghapusan utang bagi petani dan nelayan. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, Prabowo memberikan kelonggaran bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan dengan menghapus piutang macet. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha di sektor tersebut untuk bangkit kembali setelah menghadapi kesulitan finansial.
Amnesti untuk Narapidana
Rencana kontroversial lainnya adalah pemberian amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Prabowo berencana memberikan pengampunan kepada napi yang memenuhi kriteria tertentu, seperti narapidana kasus penghinaan kepala negara yang berkaitan dengan UU ITE atau pengguna narkoba dalam jumlah kecil. Kebijakan ini mendapat perhatian luas, mengingat pengampunan bagi pelaku kejahatan sering kali memicu debat publik.
Wacana Memaafkan Koruptor
Pernyataan Prabowo mengenai kemungkinan memberi maaf kepada koruptor juga menjadi perbincangan hangat. Dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Prabowo mengatakan bahwa ia mungkin akan memberi kesempatan bagi koruptor untuk bertaubat, asalkan mereka mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara.
Pilkada Lewat DPRD
Terakhir, Prabowo mengemukakan wacana untuk menghapus pemilihan kepala daerah secara langsung. Ia berpendapat bahwa lebih efisien jika kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebuah ide yang banyak mendapat penolakan dari pihak yang mendukung demokrasi langsung.
Dengan berbagai kebijakan yang mengundang kontroversi, Prabowo Subianto tampaknya masih harus menghadapi tantangan besar dalam menjalankan pemerintahannya di sisa masa jabatan.***