SAIBETIK— Kasus politik uang yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman kini memasuki tahap baru, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Proses pelimpahan berkas ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa berkas perkara dan tersangka yang sudah dilimpahkan kepada kejaksaan telah memenuhi syarat kelengkapan. “Berkas perkara dan tersangka yang telah kami limpahkan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Riski.
Enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus politik uang yang terjadi di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima uang. Namun, dari enam tersangka tersebut, satu di antaranya, Kiskandar (54), warga Kecamatan Minggir, tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa. Kiskandar kini menjadi buron, sementara lima tersangka lainnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami telah mengeluarkan surat panggilan dan melakukan pencarian terhadap tersangka Kiskandar. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak hadir, sehingga kami terpaksa mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Riski.
Meski satu tersangka belum berhasil ditangkap, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya telah berjalan lancar. Berkas perkara mereka telah lengkap dan kini berada di tangan jaksa untuk diproses lebih lanjut sebelum memasuki persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto, mengonfirmasi bahwa lima tersangka telah diterima dari pihak kepolisian. “Ini merupakan tahap II pelimpahan kasus, yang berarti kami kini melanjutkan proses pemeriksaan dan penyusunan dakwaan,” ujar Agung.
Agung menambahkan, setelah dakwaan selesai disusun, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. “Kami sedang melakukan penyempurnaan surat dakwaan. Setelah semuanya siap, kami akan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk sidang,” katanya.***