SAIBETIK — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa idealnya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 sebaiknya dilakukan setelah 13 Maret 2025. Pernyataan ini merujuk pada proses sidang gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada Februari 2025. Pelantikan tersebut diatur dalam Pasal 22A, yang menyebutkan:
– Pasal 22A, Poin 1: Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan pada 7 Februari 2025.
– Pasal 22A, Poin 2: Pelantikan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan pada 10 Februari 2025.
Namun, Afifuddin menilai bahwa dengan banyaknya gugatan yang diajukan ke MK, kemungkinan besar sidang sengketa masih berlangsung pada saat pelantikan dijadwalkan. “Hingga Jumat (20/12/2024), sudah ada 310 gugatan yang masuk ke MK. Dengan banyaknya sengketa ini, sidang-sidangnya kemungkinan masih berjalan pada Februari, bulan pelantikan,” ujarnya.
Afifuddin menyebutkan bahwa dengan lebih dari 300 gugatan yang sedang diproses, beberapa tahapan sidang, seperti pembuktian dan pemeriksaan pendahuluan, mungkin belum selesai saat pelantikan dilakukan. Oleh karena itu, menurutnya, pelantikan kepala daerah sebaiknya dilakukan setelah 13 Maret 2025.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa tahapan pelantikan kepala daerah terpilih harus mendapat kesepakatan dari berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi, DPR, dan Presiden. “Semua pihak harus menyepakati tahapan pelantikan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan Undang-Undang,” ujarnya.
Dengan demikian, meskipun pelantikan kepala daerah terpilih sudah dijadwalkan pada awal Februari 2025, adanya banyak sengketa Pilkada yang masih dalam proses di MK menjadi pertimbangan penting untuk menunda pelantikan hingga setelah 13 Maret 2025.***