SAIBETIK— Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah tentang potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebagai dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Puan mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini akan memberikan tekanan besar pada sektor usaha, khususnya pada industri manufaktur, UMKM, dan sektor padat karya.
Menurut Puan, kenaikan PPN akan memengaruhi daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan memperlambat roda perekonomian di sektor riil. “Pada akhirnya, ini berpotensi memicu gelombang PHK di tahun-tahun mendatang,” ujar Puan.
Dampak Ekonomi yang Mengkhawatirkan
Puan memprediksi bahwa dengan kenaikan PPN ini, daya beli rumah tangga akan turun signifikan, yang diperkirakan mencapai 0,37 persen atau sekitar Rp40,68 triliun. Penurunan daya beli ini, lanjut Puan, dapat menggerus Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga Rp65,33 triliun.
Puan juga menyatakan kekhawatirannya terhadap ketimpangan ekonomi yang semakin lebar antara kelompok kaya dan miskin, terutama bagi mereka yang bergantung pada sektor padat karya. “Sektor seperti industri tekstil sudah melemah sejak beberapa waktu lalu, dan semoga kenaikan PPN ini tidak semakin memperburuk keadaan,” kata Puan.
Potensi Kenaikan Harga dan Dampaknya
Meskipun kenaikan PPN tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, serta jasa pendidikan dan kesehatan, Puan menilai harga barang tetap berpotensi naik. Hal ini disebabkan oleh efek turunan dari kenaikan PPN yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi.
“Pemerintah perlu memiliki langkah antisipasi untuk mengatasi potensi kenaikan harga bahan pokok akibat dampak dari kenaikan PPN,” tambah Puan. Dia juga mendukung upaya pemerintah yang merencanakan paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mencegah lonjakan harga yang tidak terkendali.
Stimulus untuk Sektor Industri Kerakyatan
Namun, Puan menegaskan bahwa stimulus ekonomi tidak hanya cukup bagi sektor-sektor besar, tetapi juga harus mencakup industri-industri kerakyatan, termasuk UMKM dan sektor padat karya. “Kita harus memastikan bahwa semua sektor terlindungi dari dampak kenaikan PPN, khususnya bagi sektor UMKM dan industri padat karya, agar dampak negatifnya tidak terlalu besar dan dapat melindungi kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Puan berharap pemerintah dapat memastikan langkah-langkah antisipasi yang tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia dan mengurangi risiko terjadinya PHK massal.***