• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Agustus 21, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Aturan Lengkap Usia Pensiun PPPK Lolos Seleksi 2024: Jaminan Masa Kerja yang Lebih Terjamin

Melda by Melda
20/12/2024
in PENDIDIKAN
BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

SAIBETIK – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan aturan terbaru mengenai usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi 2024. Aturan ini memberikan kejelasan tentang masa kerja dan batas usia pensiun, yang menjadi salah satu aspek penting bagi para honorer yang kini berjuang mendapatkan status ASN PPPK.

Seleksi PPPK 2024, yang terbagi dalam beberapa tahapan, kini memasuki fase seleksi kompetensi yang berlangsung dari 2 hingga 19 Desember 2024. Proses ini menjadi titik penting bagi para honorer yang ingin memperoleh status sebagai ASN PPPK. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 24-31 Desember 2024, setelah proses pengolahan nilai selesai pada 7-23 Desember.

Bagi peserta yang berhasil lulus seleksi, ini berarti kesempatan untuk dilantik sebagai ASN PPPK yang memiliki hak dan status lebih terjamin, termasuk kepastian mengenai masa kerja dan penghasilan yang lebih baik. Salah satu hal yang menjadi kabar baik bagi para honorer yang lolos seleksi adalah masa kerja yang lebih fleksibel dan tidak terbatas hanya lima tahun, seperti yang sering disalahpahami sebelumnya.

BeritaTerkait

No Content Available

Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, masa kerja PPPK berakhir sesuai dengan Batas Usia Pensiun (BUP) yang telah ditentukan. Berikut adalah rincian usia pensiun berdasarkan jabatan ASN:

1. Jabatan Manajerial
– Usia 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
– Usia 58 tahun: Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas

2. Jabatan Non-Manajerial
– Usia 58 tahun: Pejabat Pelaksana

Ketentuan ini memberikan jaminan yang lebih baik bagi para honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK, mengingat sebelumnya sistem kontrak kerja seringkali menimbulkan ketidakpastian. Dengan adanya kepastian masa kerja hingga mencapai BUP, karier para honorer yang menjadi ASN PPPK menjadi lebih stabil dan terjamin.

Proses seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 memberikan harapan baru, baik dalam hal status pekerjaan maupun masa depan karier yang lebih terjamin. Bagi peserta yang masih mengikuti tahapan seleksi, persiapkan diri dengan baik, karena momen ini bisa menjadi awal baru yang lebih baik dalam perjalanan karier sebagai ASN PPPK.***

Source: MELDA
Tags: Aturan LengkapJaminan Masa KerjaPPPK Lolos Seleksi 2024Usia Pensiunyang Lebih Terjamin
ShareTweetSendShare
Previous Post

Khusus Honorer, Simak! 3 Komponen Utama Penentu Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Next Post

2 Contoh Soal Wawancara tentang Minat dan Motivasi di Seleksi PPPK 2024

Next Post
BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

2 Contoh Soal Wawancara tentang Minat dan Motivasi di Seleksi PPPK 2024

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Cara Menjawab Soal Wawancara pada Tes PPPK 2024: Tips dan Strategi

Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Dipahami

Waspada! Larangan Penggunaan Bansos yang Harus Diketahui KPM

Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Dipahami

Penting! 5 Kriteria KPM yang Bisa Langsung Mencairkan Bansos PKH

Posraya Indonesia Lampung Gelar Aksi Damai, Beri Apresiasi kepada Bawaslu Lampung

Posraya Indonesia Lampung Gelar Aksi Damai, Beri Apresiasi kepada Bawaslu Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tawa & Kebersamaan Warnai HUT ke-80 RI di DBFM Radio Lampung Selatan

Tawa & Kebersamaan Warnai HUT ke-80 RI di DBFM Radio Lampung Selatan

20/08/2025
Mediasi Konflik Agraria Anak Tuha vs PT Bumi Sentosa Abadi, Negara Didesak Tegas Lindungi Hak Rakyat

Mediasi Konflik Agraria Anak Tuha vs PT Bumi Sentosa Abadi, Negara Didesak Tegas Lindungi Hak Rakyat

20/08/2025
Fakta Baru SMA Swasta Siger, Pakar Hukum Sebut Pengguna Dana Bisa Terjerat Korupsi

Fakta Baru SMA Swasta Siger, Pakar Hukum Sebut Pengguna Dana Bisa Terjerat Korupsi

20/08/2025
PD Gemira Lampung Siap Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hak Rakyat

PD Gemira Lampung Siap Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hak Rakyat

20/08/2025
Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Pemkab Usung Konsep Bersih, Sehat, dan Tertata

Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Pemkab Usung Konsep Bersih, Sehat, dan Tertata

20/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved