• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, September 18, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Lampung Selatan Tersangka Penggunaan Ijazah Palsu

Melda by Melda
17/12/2024
in POLITIK
Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Lampung Selatan Tersangka Penggunaan Ijazah Palsu

SAIBETIK– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu yang terjadi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Tersangka pertama adalah S (50), seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga kuat menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Tersangka kedua, AS, berperan sebagai penerbit ijazah palsu tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan penetapan status tersangka terhadap keduanya. “Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa S dan AS dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka atas penggunaan dan penerbitan ijazah palsu,” ungkap Umi, Senin (16/12/2024).

BeritaTerkait

Pemkab Lampung Selatan Siapkan APBD 2027 Rp2,1 Triliun, Ada Defisit Rp2,7 Miliar

Anggaran Perubahan APBD 2026 Disesuaikan, Pemkab Lampung Selatan Prioritaskan Kebutuhan Riil Warga

Tindak Pidana Pelanggaran Sistem Pendidikan Nasional

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Umi mengungkapkan bahwa kedua tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman hukuman Pasal 69 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 55 KUHP.

Tersangka S diduga menggunakan ijazah yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa memenuhi prosedur yang diatur dalam sistem pendidikan nasional. Salah satu bukti penting adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tertera pada ijazah tersebut, yang ternyata milik orang lain.

Penggunaan Ijazah Palsu untuk Pileg 2024

Umi menjelaskan bahwa S menggunakan ijazah palsu ini sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, khususnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 6, yang mencakup Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Langkah Berikutnya

Setelah penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung akan melanjutkan pemeriksaan terhadap S dan AS. Berkas perkara tahap pertama akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.***

Source: MELDA
Tags: DPRDLampungSelatanIjazahPalsuKriminalitasPileg2024PoldaLampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Perhatian pada Jalur Penyelamat dalam Rakor Kesiapan Nataru 2024-2025 di Pelabuhan Bakauheni

Next Post

Polres Pringsewu Gelar Ram Check Menyambut Libur Nataru di Terminal Gadingrejo

Next Post
Polres Pringsewu Gelar Ram Check Menyambut Libur Nataru di Terminal Gadingrejo

Polres Pringsewu Gelar Ram Check Menyambut Libur Nataru di Terminal Gadingrejo

Naskah Kuno Tiuh Tuha Margakaya Diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah Pringsewu

Naskah Kuno Tiuh Tuha Margakaya Diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah Pringsewu

ODGJ Asal Sinarwaya Pringsewu Direhabilitasi Setelah Meresahkan Pengguna Jalan

ODGJ Asal Sinarwaya Pringsewu Direhabilitasi Setelah Meresahkan Pengguna Jalan

Optimalisasi Digital: Strategi ASDP untuk Layanan Prima Nataru 2024/2025

Optimalisasi Digital: Strategi ASDP untuk Layanan Prima Nataru 2024/2025

Kapolda Lampung Pantau Kesiapan Pelabuhan Bakauheni Sambut Nataru 2024/2025

Kapolda Lampung Pantau Kesiapan Pelabuhan Bakauheni Sambut Nataru 2024/2025

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kadis Pendidikan Lampung Selatan Larang Penjualan di Sekolah, Polemik Buku SMPN 2 Kalianda Masih Bersisa

Kadis Pendidikan Lampung Selatan Larang Penjualan di Sekolah, Polemik Buku SMPN 2 Kalianda Masih Bersisa

17/09/2026
Bukan Sekadar Lomba, Mural Pelajar di Polres Lampung Selatan Jadi Ajang Cari Bibit Seniman

Bukan Sekadar Lomba, Mural Pelajar di Polres Lampung Selatan Jadi Ajang Cari Bibit Seniman

17/09/2026
Program Helau Gebrak Desa, Mengapa Wajah Ibu Kota Kalianda Masih Terlihat Gersang?

Program Helau Gebrak Desa, Mengapa Wajah Ibu Kota Kalianda Masih Terlihat Gersang?

17/09/2026
Simulasi Evakuasi Digelar di Lapas Kalianda, Koordinasi Penanganan Darurat Diperkuat

Simulasi Evakuasi Digelar di Lapas Kalianda, Koordinasi Penanganan Darurat Diperkuat

17/09/2026
Program Doktor Informatika Hadir di Lampung, IIB Darmajaya Bidik Akademisi dan Praktisi

Program Doktor Informatika Hadir di Lampung, IIB Darmajaya Bidik Akademisi dan Praktisi

17/09/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved