SAIBETIK—Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, tengah mempersiapkan 83 bukti kecurangan untuk menggugat hasil Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan setelah tim hukum Edy-Hasan mendaftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa malam. Yance Aswin, salah satu anggota tim hukum, mengungkapkan bahwa ada tiga permasalahan utama yang mereka angkat dalam gugatan tersebut. Di antaranya adalah praktik pemilih ganda, keterlibatan aparatur negara dalam kampanye, serta pemungutan suara yang tidak layak di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak banjir.
“Pilgub Sumut kali ini bukan Pilkada biasa, karena ada keterlibatan dari pihak-pihak besar, termasuk menantu mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Yance.
Tim hukum Edy-Hasan telah mempersiapkan bukti-bukti yang mencakup berbagai bentuk kecurangan yang diduga terjadi selama pelaksanaan Pilgub. Meskipun demikian, Yance menegaskan bahwa tujuan utama mereka bukan untuk fokus pada kemenangan atau kekalahan, melainkan agar Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan putusan yang dapat menenangkan masyarakat Sumatera Utara.
“Kami ingin MK, sebagai penjaga konstitusi, dapat memberikan keputusan yang bisa menyejukkan seluruh masyarakat Sumut,” tambah Yance.***