SAIBETIK- Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), resmi mengajukan gugatan hasil Pilgub Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan pada Rabu (11/12) malam, menyusul langkah serupa yang diambil pasangan Risma-Zahrul.
Melalui permohonan yang terdaftar dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Andika-Hendi mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) secara daring pada pukul 22.13 WIB. Dalam gugatan ini, Andika dan Hendi diwakili oleh kuasa hukum Roy Jansen Siagian, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah sebagai termohon.
Sebelumnya, pada Sabtu (7/12), KPU Jawa Tengah mengumumkan pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen, sebagai pemenang Pilgub Jateng 2024 dengan perolehan suara mencapai 11.390.191. Sementara pasangan Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara.
Berdasarkan data yang tercatat di situs MK per Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB, total permohonan sengketa hasil Pilkada yang telah didaftarkan mencapai 14 kasus. Dengan ini, gugatan Andika-Hendi bergabung dengan rangkaian sengketa yang saat ini sedang diproses oleh MK.***