SAIBETIK– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Telukbetung Selatan (TbS) berhasil meringkus TG (35), warga Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung, atas keterlibatannya dalam aksi pencurian di sebuah ruko kosong di wilayah Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, pada Kamis, 14 November 2024.
Penangkapan terhadap TG dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di rumahnya yang terletak di Jalan Platis, Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Kapolsek TbS, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan bahwa dalam aksi tersebut, TG beraksi bersama seorang rekannya, SP, yang berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penangkapan.
“Pelakunya ada dua. Saat kita lakukan upaya penangkapan, rekan pelaku, SP, berhasil melarikan diri,” kata Kompol Enrico dalam keterangan persnya, Kamis, 12 Desember 2024.
Kompol Enrico menambahkan bahwa kawanan pencuri ini kerap menyasar rumah atau ruko yang sedang kosong, tanpa penghuni, sebagai target. Dalam kejadian tersebut, kedua pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara memanjat tembok pembatas dan merusak gembok pintu menggunakan linggis.
Sejumlah barang berharga berhasil dibawa kabur, di antaranya satu unit indoor AC, dua tabung gas, tiga etalase aluminium, dan sejumlah spare part bekas. “Hasil pemeriksaan, ada beberapa lokasi kejadian pencurian di wilayah kami, dan kami akan terus mendalami kasus ini,” tambahnya.
Diketahui, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian serupa. Hasil penjualan barang curian dibagi rata oleh keduanya dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa potongan besi hasil curian dan sebuah linggis yang digunakan dalam aksi tersebut. TG kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.***