• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Agustus 23, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Gugatan Lima Cakada di Lampung ke MK: Tergantung pada Kekuatan Bukti yang Diajukan

Melda by Melda
11/12/2024
in POLITIK
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gugatan dari Pesawaran

SAIBETIK– Gugatan yang diajukan oleh lima calon kepala daerah (Cakada) di Lampung ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan sangat bergantung pada kekuatan bukti yang dapat mereka sampaikan selama persidangan.

Seperti diketahui, kelima calon tersebut menggugat hasil Pilkada 2024 yang mereka anggap tidak sah secara hukum. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Muhtadi, menilai bahwa peluang kemenangan gugatan ini sangat tergantung pada bukti yang disajikan kepada hakim MK.

“Pada dasarnya, gugatan ini bisa berisiko menghilangkan hak pemohon, meskipun ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang menang,” ujar Muhtadi.

BeritaTerkait

Putra Yusril Ihza Mahendra Gugat Hasil Pilkada Belitung Timur ke MK setelah Kalah dari Pasangan Kamaruddin-Khairil

Ia menjelaskan, dalam sidang pendahuluan di MK, para Cakada diwajibkan untuk menyajikan bukti yang kuat guna meyakinkan majelis hakim bahwa kemenangan lawan mereka tidak sah menurut hukum.

“Jika bukti yang disampaikan cukup kuat, maka gugatan bisa dikabulkan,” tambahnya. “Dalil-dalil yang diajukan harus menunjukkan adanya kecurangan yang berdampak langsung pada hasil Pilkada. Sidang pendahuluan akan menjadi penentu untuk membuktikan hal ini.”

Namun, Muhtadi juga menyoroti adanya kendala dalam ketentuan ambang batas Pasal 158 yang sering menjadi hambatan bagi Cakada untuk mendapatkan keadilan, meskipun ada indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ia mengkritik pandangan yang terlalu normatif dan hanya mengacu pada Pasal 158 sebagai syarat utama dalam proses gugatan. “Jika aturan ini tidak dievaluasi dengan baik, hak-hak Cakada yang dirugikan bisa terabaikan. Ini jelas tidak adil,” tegas Muhtadi.

Muhtadi berharap, MK dapat mempertimbangkan aspek keadilan dalam setiap putusannya, tidak hanya melihat hasil suara semata. “Penting bagi Pilkada untuk menghasilkan pemimpin yang terpilih dengan cara yang sah dan benar,” tambahnya.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi harus menjaga integritas Pilkada dengan memastikan keadilan bagi setiap calon yang merasa dirugikan. “MK bukan sekadar lembaga yang menghitung angka hasil Pilkada, tapi juga bertugas memastikan keadilan dan kemurnian proses demokrasi,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: Cakada di LampungGugatan Limake MKTergantung pada Kekuatan Buktiyang Diajukan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Detail Angsuran KUR Pegadaian Syariah Plafon Rp15 Juta Terbaru: Pinjaman Bebas Riba dan Tanpa Jaminan

Next Post

Kuasa Hukum PT LEB Akan Audiensi dengan Kejati Lampung Terkait Kasus Korupsi

Next Post
Kejati Lampung Kejar Tayangan: Kasus Dana Hibah KONI Terbengkalai Lebih dari Setahun

Kuasa Hukum PT LEB Akan Audiensi dengan Kejati Lampung Terkait Kasus Korupsi

Polda Lampung Gelar Rakor Persiapan Operasi Lilin Krakatau 2024 untuk Pengamanan Nataru

Polda Lampung Gelar Rakor Persiapan Operasi Lilin Krakatau 2024 untuk Pengamanan Nataru

Bawaslu Lampung Sabet Penghargaan, Jadi Juara Pengawasan Medsos di Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Sabet Penghargaan, Jadi Juara Pengawasan Medsos di Pemilu 2024

ASDP Bakauheni Siapkan Fasilitas untuk Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

ASDP Bakauheni Siapkan Fasilitas untuk Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Disdukcapil Lampung Selatan Raih Penghargaan Zona Integritas, Predikat Wilayah Bebas Korupsi 2024

Disdukcapil Lampung Selatan Raih Penghargaan Zona Integritas, Predikat Wilayah Bebas Korupsi 2024

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Nasib Pak Kholili, Korban Penggusuran Tol JTTS yang Belum Terima Ganti Rugi

Nasib Pak Kholili, Korban Penggusuran Tol JTTS yang Belum Terima Ganti Rugi

23/08/2025
Perempuan Berpakaian Mini dan Nasionalisme: Klarifikasi Ketua Kornas

Perempuan Berpakaian Mini dan Nasionalisme: Klarifikasi Ketua Kornas

23/08/2025
Antusiasme Warga Ramaikan Perayaan HUT ke-27 PAN Lampung Utara

Antusiasme Warga Ramaikan Perayaan HUT ke-27 PAN Lampung Utara

23/08/2025
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

23/08/2025
Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka

Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka

23/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved