SAIBETIK– Pemilihan kepala daerah (cakada) tahun 2024 membawa pembaruan terkait pembatasan dana kampanye. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Aturan ini penting untuk mencegah aliran dana yang tidak jelas, termasuk potensi pembiayaan terorisme yang dapat mengancam integritas proses demokrasi.
Berdasarkan Pasal 9 Ayat 1 dan 2 PKPU tersebut, dana kampanye yang dapat diterima oleh calon kepala daerah dibatasi sebagai berikut:
1. Dana Kampanye dari Individu: Sumbangan dari pihak perseorangan tidak boleh melebihi Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sepanjang masa kampanye.
2. Dana Kampanye dari Badan Hukum Swasta: Sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa kampanye.
Dengan ketentuan ini, diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pembiayaan kampanye, serta mencegah penyalahgunaan dana yang dapat merusak demokrasi.***