• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Agustus 20, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Batasan Dana Kampanye Cakada dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024: Aturan Baru yang Harus Dipahami

Melda by Melda
11/12/2024
in POLITIK
Batasan Dana Kampanye Cakada dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024: Aturan Baru yang Harus Dipahami

SAIBETIK– Pemilihan kepala daerah (cakada) tahun 2024 membawa pembaruan terkait pembatasan dana kampanye. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Aturan ini penting untuk mencegah aliran dana yang tidak jelas, termasuk potensi pembiayaan terorisme yang dapat mengancam integritas proses demokrasi.

Berdasarkan Pasal 9 Ayat 1 dan 2 PKPU tersebut, dana kampanye yang dapat diterima oleh calon kepala daerah dibatasi sebagai berikut:

1. Dana Kampanye dari Individu: Sumbangan dari pihak perseorangan tidak boleh melebihi Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sepanjang masa kampanye.

BeritaTerkait

No Content Available

2. Dana Kampanye dari Badan Hukum Swasta: Sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa kampanye.

Dengan ketentuan ini, diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pembiayaan kampanye, serta mencegah penyalahgunaan dana yang dapat merusak demokrasi.***

Source: MELDA
Tags: Aturan Baru yang Harus DipahamiBatasan Dana Kampanye Cakadadalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024
ShareTweetSendShare
Previous Post

Memahami Dana Kampanye dan Sumber yang Diizinkan: Panduan Lengkap

Next Post

Shin Tae-yong Puji Kinerja Timnas Indonesia Usai Kemenangan Tipis atas Myanmar

Next Post
Shin Tae-yong Ungkap Alasan Tidak Pilih Jens Raven di Piala AFF 2024

Shin Tae-yong Puji Kinerja Timnas Indonesia Usai Kemenangan Tipis atas Myanmar

Polda Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BUMAKAM Tulang Bawang

Polda Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BUMAKAM Tulang Bawang

25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Pemahaman tentang 4 Sesi Tes CAT SKB CPNS 2024 yang Harus Diketahui Pendaftar

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Skor Minimum yang Dibutuhkan untuk Lolos Seleksi PPPK 2024

Pj. Bupati Tanggamus Lepas Cadangan Pangan Pemerintah untuk Desember 2024 di Gudang Bulog Rantau Tijang

Pj. Bupati Tanggamus Lepas Cadangan Pangan Pemerintah untuk Desember 2024 di Gudang Bulog Rantau Tijang

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kalapas Kalianda Ikuti Pembukaan Piala Kakanwil, Semarakkan HUT RI ke-80

Kalapas Kalianda Ikuti Pembukaan Piala Kakanwil, Semarakkan HUT RI ke-80

20/08/2025
Karya Bakti TNI di Desa Trimulyo Tingkatkan Akses Jalan dan Fasilitas Olahraga

Karya Bakti TNI di Desa Trimulyo Tingkatkan Akses Jalan dan Fasilitas Olahraga

20/08/2025
Pemprov Lampung Alokasikan Rp400 Miliar untuk Gaji PPPK, APBD 2025 Tetap Sehat

Pemprov Lampung Alokasikan Rp400 Miliar untuk Gaji PPPK, APBD 2025 Tetap Sehat

20/08/2025
Sekdaprov Lampung Ambil Langkah Rasionalisasi Belanja Pegawai

Sekdaprov Lampung Ambil Langkah Rasionalisasi Belanja Pegawai

20/08/2025
SMA Swasta Siger Dinilai Ilegal, Dukungan Akademisi Menuai Kontroversi

SMA Swasta Siger Dinilai Ilegal, Dukungan Akademisi Menuai Kontroversi

20/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved