SAIBETIK– Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Pesawaran 2024. Gugatan tersebut berpotensi menggugurkan pencalonan pasangan nomor urut 1, Aries Sandi dan Supriyanto, meski mereka meraih suara tertinggi.
Langkah ini ditempuh karena adanya dugaan ketidaklengkapan syarat administrasi dari Aries Sandi saat proses pencalonan. Menurut kuasa hukum Nanda-Anton, Ahmad Handoko, calon kepala daerah wajib memenuhi syarat minimal pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat E Undang-Undang Pilkada, yakni lulusan SMA atau sederajat.
“Kami menemukan bukti kuat bahwa pasangan Aries Sandi tidak memenuhi syarat tersebut. Berdasarkan data yang kami akses dari KPU dan Bawaslu Pesawaran, tidak ada ijazah SMA yang terlampir dalam dokumen pendaftaran,” ujar Handoko saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Handoko menegaskan optimisme timnya bahwa gugatan tersebut akan diterima oleh MK. Ia menyebut, sejumlah kasus serupa di daerah lain telah berujung pada diskualifikasi calon kepala daerah, meski calon tersebut unggul dalam perolehan suara.
“Jika MK menilai bahwa KPU Pesawaran telah lalai dalam memverifikasi berkas calon, ada kemungkinan besar keputusan ini akan membatalkan kemenangan pasangan nomor urut 1,” tegasnya.
Handoko juga menambahkan bahwa sebelumnya tim Nanda-Anton telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ini ke Bawaslu, KPU, dan DKPP sebelum hari pencoblosan. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara tuntas, sehingga langkah hukum ke MK menjadi jalan terakhir.
“MK kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengadili bukan hanya hasil, tetapi juga proses Pilkada. Kami berharap sidang nanti bisa membuktikan bahwa ada pelanggaran serius dalam pencalonan Aries Sandi,” imbuhnya.
Sementara itu, MK dijadwalkan akan menentukan waktu persidangan pada pekan ini untuk menindaklanjuti gugatan tersebut.***