SAIBETIK – Meskipun tidak ada tanda tangan dari tim pasangan calon (Paslon) Ridwan Kamil-Suswono (RK-Suswono), hasil rekapitulasi suara untuk Pilgub Jakarta tetap dianggap sah.
Menurut Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Doddy Wijaya, proses rekapitulasi suara tidak terpengaruh oleh ketidakhadiran tanda tangan dari saksi paslon tertentu. “Rekapitulasi suara tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi prosesnya,” tegas Doddy.
Adapun paslon yang bertarung dalam Pilgub Jakarta 2024 ini adalah Ridwan Kamil-Suswono (nomor urut 1) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (nomor urut 2).
Saksi dari Paslon Dharma-Kun menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi dengan alasan rendahnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Jakarta 2024. Mereka berpendapat bahwa hasil perolehan suara tidak mencerminkan aspirasi seluruh masyarakat Jakarta.
Sementara itu, saksi dari tim Ridwan Kamil-Suswono juga menolak menandatangani berita acara, dengan tuduhan adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara pada 27 November lalu.
Menanggapi hal ini, Doddy menjelaskan bahwa proses sosialisasi terkait pemungutan suara, termasuk formulir C sosialisasi, telah didistribusikan hingga mencapai 98 persen. Mengenai rendahnya partisipasi pemilih, KPU masih menunggu hasil analisis lebih lanjut.
Doddy juga membantah tudingan kecurangan yang disampaikan oleh kubu paslon Ridwan Kamil-Suswono. “Faktanya, KPU tidak menerima satu pun rekomendasi terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU),” ujarnya. Ia menegaskan bahwa segala masalah sudah terjawab di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.***