SAIBETIK – Tidak terima dengan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, tim pasangan calon RK-Suswono melaporkan dugaan pelanggaran serius yang terjadi selama proses pemungutan suara. Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M. Maulana Bungaran, menyoroti permasalahan distribusi formulir C6 sebagai salah satu indikasi utama pelanggaran.
“Data kami menunjukkan ada 167 kasus formulir C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta. Ini mencakup 24 kasus di Jakarta Pusat, 14 di Jakarta Barat, 40 di Jakarta Utara, 80 di Jakarta Timur, dan 9 di Jakarta Selatan,” kata Maulana.
Ia menambahkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, formulir C6 yang tidak terdistribusi seharusnya menjadi objek Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, Panwaslu dan Bawaslu dinilai tidak menindaklanjuti temuan ini dengan serius.
“Lebih dari 80 laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu tidak jelas tindak lanjutnya. Masalah lain termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan TPS, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, hingga pemilih dari luar provinsi atau tidak terdaftar di DPT,” tegas Maulana.
Gugatan ke MK dalam Persiapan
Maulana memastikan pihaknya sedang mempersiapkan gugatan perselisihan hasil Pilgub Jakarta ke MK. Langkah ini juga mendapat dukungan dari Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Partai Gerindra, Munasir Muslaman.
“Kami tengah berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO dan para relawan untuk melayangkan gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Munasir.
Ia menegaskan bahwa tim Gerindra telah memantau pelaksanaan Pilgub Jakarta dan menemukan berbagai pelanggaran. Selain persoalan formulir C6, Munasir juga menggarisbawahi ketidaksesuaian daftar pemilih dengan TPS, pemilih mencoblos lebih dari satu kali, hingga masalah domisili pemilih yang tidak sesuai.
“Kondisi ini menunjukkan pelaksanaan Pilgub Jakarta jauh dari profesional. Baik KPU maupun Bawaslu tidak menjalankan tugas mereka dengan baik, berbeda dengan pilkada di daerah lain,” kata Munasir.
Sorotan Kinerja Bawaslu dan KPU
Munasir menilai sikap Bawaslu dan KPU RI dalam menangani laporan pelanggaran Pilgub Jakarta sangat mengecewakan. “Kami tegas menyatakan bahwa pelaksanaan Pilgub Jakarta 2024 tidak memenuhi standar profesionalisme. Hal ini membuat hasil pemilu tidak sesuai harapan,” tegasnya.
Tim RK-Suswono berharap, melalui gugatan di MK, keadilan dalam pelaksanaan Pilgub Jakarta dapat ditegakkan, termasuk kemungkinan PSU di wilayah-wilayah yang bermasalah.***