SAIBETIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang melaporkan bahwa sebanyak 55.760 lembar surat suara Pilkada Malang 2024 dinyatakan tidak sah. Puluhan ribu surat suara tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
“Surat suara yang tidak sah bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti mencoblos di luar kolom, merusak surat suara, tidak mencoblos sama sekali, atau mencoblos lebih dari satu kali di kolom yang berbeda,” jelas Marhaendra Pramudya Mahardika, Komisioner KPU Kabupaten Malang.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, total pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilbup Malang 2024 adalah 2.060.576 orang, yang terdiri dari 1.026.712 pemilih laki-laki dan 1.033.864 pemilih perempuan. KPU telah menyediakan 2.115.182 lembar surat suara, termasuk surat suara cadangan sebesar 2,5 persen.
Dari jumlah tersebut, 1.237.260 surat suara digunakan oleh pemilih, dan 1.181.500 di antaranya sah. Meskipun telah dilakukan sosialisasi terkait tata cara pemungutan suara, masih ditemukan puluhan ribu surat suara yang tidak sah.
“Kami telah melakukan sosialisasi sesuai ketentuan, yaitu mencoblos di satu kolom pasangan calon yang sesuai tanpa keluar ke kolom pasangan calon lainnya,” tambah Mahardika.
Sementara itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1, M Sanusi dan Lathifah Shohib, berhasil meraih kemenangan telak dalam Pilkada 2024. Paslon Sanusi-Lathifah unggul di 32 kecamatan dengan total suara 782.356, sementara paslon Gunawan HS-Umar Usman meraih 399.144 suara.
Mahardika menyebutkan, pasangan Sanusi-Lathifah resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih, dan keduanya akan dilantik oleh Gubernur Jawa Timur, dengan jadwal pelantikan yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. “Kami menunggu jadwal dari Kemendagri, kemungkinan pelantikan akan dilakukan pada Februari 2025,” pungkasnya.***