• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Agustus 23, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

5 Cakada di Lampung Ajukan Gugatan ke MK, Ini Daftar Daerahnya

Melda by Melda
07/12/2024
in POLITIK
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gugatan dari Pesawaran

SAIBETIK– Sebanyak lima calon kepala daerah (Cakada) di Provinsi Lampung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa gugatan tersebut mencakup daerah di lima kabupaten/kota.

Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Hermansyah, mengonfirmasi bahwa kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Waykanan, dan Tulangbawang. “Hingga pagi ini, sudah ada lima kabupaten yang mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke MK. Sesuai aturan, calon pasangan calon (paslon) dapat mengajukan gugatan tiga hari setelah pleno,” jelas Hermansyah.

Untuk Kabupaten Pesawaran, gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali. “Poin gugatan yang diajukan masih belum jelas karena baru mendaftar, sementara untuk empat daerah lainnya, pelaporannya juga belum diketahui,” tambah Hermansyah.

BeritaTerkait

Banyak Perusahaan di Lampung Abaikan Harga Beli Singkong yang Sudah Disepakati

Polda Lampung Imbau Pengelola Pantai Perketat Aturan Berenang Akibat Cuaca Ekstrem

Menurut Hermansyah, MK akan memutuskan dalam 3-5 hari ke depan apakah gugatan tersebut akan diregistrasi atau tidak. “Berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gugatan dapat diajukan jika selisih suara antara paslon yang bersangkutan mencapai 1-2 persen. Namun, MK juga mempertimbangkan materi gugatan, jadi keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis,” paparnya.

Lebih lanjut, Hermansyah mengungkapkan bahwa gugatan Pilkada biasanya berkaitan dengan hasil pemilihan, meskipun beberapa kasus juga melibatkan isu pendaftaran, kampanye, dan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). KPU Lampung, menurutnya, akan melakukan pembahasan internal sebelum merespons gugatan. “Kami juga berkoordinasi dengan Bidang Hukum KPU RI dan KPU kabupaten/kota untuk menyiapkan bukti dan saksi-saksi,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: 5 CakadaAjukan Gugatan ke MKdi LampungIni Daftar Daerahnya
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemprov Lampung Alokasikan Rp2,16 Triliun untuk Pengentasan Kemiskinan pada 2025

Next Post

DPR Desak KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada PSU Pilkada 2024 di 22 Provinsi

Next Post
Partisipasi Pemilih di Bandar Lampung Hanya 52 Persen, Terendah Se-Lampung

DPR Desak KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada PSU Pilkada 2024 di 22 Provinsi

Wamendagri Pastikan Tidak Ada Intervensi ‘Parcok’ dalam Pilkada 2024

Rekapitulasi Suara Pilgub Lampung Dimulai Hari Ini

Tim RK-Suswono Desak PSU, Imbau Saksi Tak Tandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi

RK-Suswono Hanya Unggul di 2 Kecamatan dari 44 di Jakarta, Pramono-Rano Kuasai Mayoritas Wilayah

MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gugatan dari Pesawaran

MK Terima 76 Gugatan Pilkada, 4 di Antaranya dari Lampung

Pj Gubernur Lampung Dorong Kota Baru Masuk Proyek Strategis Nasional

55.760 Surat Suara Pilkada Malang Dinyatakan Tidak Sah

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Nasib Pak Kholili, Korban Penggusuran Tol JTTS yang Belum Terima Ganti Rugi

Nasib Pak Kholili, Korban Penggusuran Tol JTTS yang Belum Terima Ganti Rugi

23/08/2025
Perempuan Berpakaian Mini dan Nasionalisme: Klarifikasi Ketua Kornas

Perempuan Berpakaian Mini dan Nasionalisme: Klarifikasi Ketua Kornas

23/08/2025
Antusiasme Warga Ramaikan Perayaan HUT ke-27 PAN Lampung Utara

Antusiasme Warga Ramaikan Perayaan HUT ke-27 PAN Lampung Utara

23/08/2025
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

23/08/2025
Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka

Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka

23/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved