SAIBETIK– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 19 permohonan sengketa terkait Pilkada 2024, termasuk salah satunya dari Kabupaten Pesawaran. Permohonan ini diterima MK setelah dilakukan rekapitulasi hasil pemilihan yang berlangsung sejak Rabu, 4 Desember 2024.
“Total ada 19 permohonan. Dari jumlah itu, 10 permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan bupati, sementara 9 lainnya terkait perselisihan hasil pemilihan wali kota,” ujar juru bicara MK, Fajar Laksono.
Fajar juga menyebutkan bahwa delapan dari sepuluh permohonan sengketa hasil Pilkada tingkat kabupaten didaftarkan secara online. Sementara itu, empat dari sembilan permohonan sengketa Pilkada tingkat kota juga dilakukan secara online, sementara sisanya diajukan langsung ke Gedung MK di Jakarta.
Hingga saat ini, MK belum menerima permohonan sengketa untuk Pilkada tingkat provinsi karena proses rekapitulasi masih berjalan.
Berikut adalah daftar lengkap permohonan sengketa hasil Pilkada yang sudah didaftarkan di MK:
Pilkada Tingkat Kabupaten:
– Pasaman
– Ogan Komering Ulu
– Bireuen
– Bolaang Mongondow Selatan
– Pangandaran
– Buton Tengah
– Empat Lawang
– Kuantan Singingi
– Pesawaran
– Pulau Morotai
Pilkada Tingkat Kota:
– Langsa (2 permohonan)
– Parepare
– Padang Panjang
– Lhokseumawe
– Banjarbaru (4 permohonan)