• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Juni 8, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polres Pringsewu Tangkap Bandar Sabu, Sita 22 Gram Narkotika Siap Edar

Melda by Melda
04/12/2024
in HUKUM & KRIMINAL
Polres Pringsewu Tangkap Bandar Sabu, Sita 22 Gram Narkotika Siap Edar

SAIBETIK– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap RK (46), seorang bandar sabu, di kediamannya yang terletak di Dusun Sukananti, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada Senin pagi, 2 Desember 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sembilan paket sabu siap edar dengan total berat 22 gram. Selain narkoba, polisi juga menemukan alat hisap, timbangan digital, serta sebuah ponsel yang digunakan oleh RK untuk menjalankan bisnis ilegalnya.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kebiasaan RK mengonsumsi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata RK tidak hanya seorang pengguna, tetapi juga seorang pengedar aktif.

BeritaTerkait

Aksi Brutal Remaja di Jalinsum Pagelaran Berujung Penangkapan, Tiga Jadi Tersangka

Satresnarkoba Polres Pringsewu Potong Jalur Narkoba Lintas Kabupaten, Kurir Dibekuk di Jalan Raya

“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, tim opsnal Satnarkoba melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Meskipun pelaku sempat mengelak, polisi berhasil menemukan dompet berisi lima paket sabu yang disembunyikan di atap rumah,” jelas Iptu Andri pada Rabu, 4 Desember 2024.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan empat paket sabu lainnya yang disembunyikan di semak-semak sekitar rumah RK. Barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan plastik pembungkus sabu, turut diamankan oleh pihak berwajib.

RK mengaku telah menjalani profesi sebagai bandar sabu selama lima bulan terakhir. Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam dunia narkoba berawal dari salah pergaulan. Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Iptu Andri.***

Source: MELDA
Tags: Polres PringsewuSiap EdarSita 22 Gram NarkotikaTangkap Bandar Sabu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Willem Wandik-Aloysius Masih Unggul di Pilgub Papua Tengah, Data Masuk 11 Persen

Next Post

Tim RK-Suswono Rencana Adukan KPU DKI ke DKPP Setelah Kalah di Pilgub

Next Post
Tim RK-Suswono Desak PSU, Imbau Saksi Tak Tandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi

Tim RK-Suswono Rencana Adukan KPU DKI ke DKPP Setelah Kalah di Pilgub

Partisipasi Pemilih di Bandar Lampung Hanya 52 Persen, Terendah Se-Lampung

26 Rekomendasi PSU dari Bawaslu Belum Ditindaklanjuti KPU

Aduan Masyarakat Jadi Awal Kasus Dana PI di PT LEB: Pengamat Sebut Prematur

Aduan Masyarakat Jadi Awal Kasus Dana PI di PT LEB: Pengamat Sebut Prematur

25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Pahami 9 Materi SKB CPNS 2024 dan Ketentuan Tambahannya

25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Penentuan Kelulusan CPNS 2024: Tidak Hanya SKD dan SKB, Usia dan IPK Juga Menjadi Faktor Penentu

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Wali Murid Ancam Lapor Ombudsman, TPA SMAN 2 Bandar Lampung Kian Memanas

Wali Murid Ancam Lapor Ombudsman, TPA SMAN 2 Bandar Lampung Kian Memanas

08/06/2026
Jejak Peringatan DPRD Terbukti? SMA Siger Kini Berujung Penghentian Operasional

Jejak Peringatan DPRD Terbukti? SMA Siger Kini Berujung Penghentian Operasional

08/06/2026
Harga Cabai dan Bawang Naik, Inflasi Lampung Tetap Terjaga di Bawah Target Pemerintah

Harga Cabai dan Bawang Naik, Inflasi Lampung Tetap Terjaga di Bawah Target Pemerintah

05/06/2026
Aksi Brutal Remaja di Jalinsum Pagelaran Berujung Penangkapan, Tiga Jadi Tersangka

Aksi Brutal Remaja di Jalinsum Pagelaran Berujung Penangkapan, Tiga Jadi Tersangka

05/06/2026
Abdul Gofur: Krisis Media Bukan Alasan Mengabaikan Hak Pekerja

Abdul Gofur: Krisis Media Bukan Alasan Mengabaikan Hak Pekerja

05/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved