SAIBETIK– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada anggota DPR dari Fraksi PDIP, Haryanto, yang terlibat dalam skandal video call sex (VCS) yang sempat beredar luas di media sosial.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan karena Haryanto terbukti melanggar kode etik DPR. “Haryanto, anggota dengan nomor A193 dari Fraksi PDIP, terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujar Nazaruddin dalam keterangan resmi.
Putusan yang dibacakan dalam sidang MKD itu bersifat final dan mengikat, meskipun Haryanto dalam pembelaannya tetap membantah tuduhan tersebut. Ia bersikukuh tidak mengetahui siapa pihak yang terlibat dalam video tersebut dan menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukanlah miliknya.
Wakil Ketua MKD, TB Hasannuddin, menjelaskan bahwa video tersebut terjadi sebelum Haryanto menjabat sebagai anggota DPR. “Kami menghormati sikap Haryanto yang tetap membantah perbuatan tersebut, meskipun kasus ini terjadi sebelum ia menjadi anggota DPR,” kata Hasanuddin dalam sidang.
Hasanuddin juga menambahkan bahwa meskipun kejadian tersebut merupakan bagian dari masa lalu Haryanto, MKD tetap mempertimbangkan pelanggaran kode etik yang dilakukannya. “Kami menghormati sikap bapak dengan segala resikonya,” ujar Hasanuddin.***