SAIBETIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan memanggil dua Kepala Dinas (Kadis) untuk dimintai keterangan terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada 2024. Kedua pejabat yang dipanggil adalah Kadiskominfo Anasrullah dan Kadis UMKM dan Koperasi Aryantoni.
Komisioner Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 4 Desember 2024, pukul 10.00 WIB. “Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan, dan rencananya keduanya akan hadir untuk diperiksa,” ujar Arif.
Menurutnya, proses pemeriksaan ini diharapkan dapat selesai dalam lima hari, dengan rekomendasi keluar pada Sabtu, 7 Desember 2024. “Kami tidak akan main-main dalam menangani dugaan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada,” tegasnya.
Arif mengungkapkan kekecewaannya terhadap kedua Kadis tersebut, yang diketahui sempat menghadiri posko pemenangan salah satu calon kepala daerah. “Tidak dibenarkan bagi ASN, terutama pejabat seperti kepala dinas, untuk terlibat dalam politik praktis selama tahapan Pilkada,” katanya.
Bawaslu menegaskan, segala bentuk keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat berisiko sanksi disiplin. Jika terbukti melanggar netralitas, keduanya dapat dikenakan sanksi disiplin berat atau sedang. “Kami akan melanjutkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Arif menjelaskan, ASN yang terbukti melanggar netralitas bisa mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat atau sanksi moral. “Kami hanya memberikan rekomendasi, keputusan akhir ada di tangan BKN,” pungkasnya.***