SAIBETIK– Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, mengungkap adanya dugaan calon kepala daerah (cakada) yang menggunakan dana terorisme untuk membiayai kampanye pilkada. Informasi ini diperoleh dari jaringan intelijen internal NII Crisis Center.
Menurut Ken, dugaan tersebut melibatkan salah satu cakada yang diduga meminjam dana hingga miliaran rupiah dari lembaga amil zakat yang sebelumnya pernah digerebek oleh Tim Densus 88 Antiteror.
“Ada informasi bahwa salah satu cakada meminjam dana miliaran dari lembaga amil zakat yang dulu pernah digerebek Densus 88,” ujar Ken. “Kami mendesak PPATK, BNPT, dan lembaga terkait untuk menelusuri aliran dana ini. Jika terbukti, meskipun dalam bentuk pinjaman, tindakan tersebut tetap bisa dikenakan pidana,” tegasnya.
Ken juga menyoroti peran PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memiliki kewenangan sesuai UU RI No. 80 Tahun 2010 untuk melacak informasi keuangan dan transaksi mencurigakan, termasuk rekening milik pihak yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang.
Lebih lanjut, ia merujuk pada peraturan bersama tahun 2015 yang melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Luar Negeri, Polri, BNPT, dan PPATK. Peraturan tersebut mengatur pencatatan identitas individu atau korporasi dalam daftar terduga teroris dan pemblokiran aset mereka.
“Regulasi ini menjadi landasan penting untuk memastikan aliran dana dari dan ke pihak yang terlibat terorisme dapat segera dihentikan,” tambahnya.
Ken berharap, penegakan hukum yang tegas terhadap kasus seperti ini dapat menjaga integritas proses pilkada sekaligus mencegah terorisme memengaruhi politik di Indonesia.***