SAIBETIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna pada Jumat, 29 November 2024, untuk mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan didampingi oleh Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo, serta Wakil Ketua III Bela Jayanti.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, bersama dengan jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta tamu undangan lainnya.
Erma Yusneli membuka rapat dengan mengonfirmasi bahwa forum telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 35 anggota dari total 50 anggota dewan. “Rapat paripurna ini saya buka dan nyatakan terbuka untuk umum,” ujar Erma.
Pada kesempatan tersebut, delapan fraksi di DPRD Lampung Selatan menyatakan persetujuan dan menerima Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Slamet Nuriman, yang mewakili Tim Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, menjelaskan bahwa substansi dari Raperda ini adalah untuk memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan bagi investasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Menurutnya, Raperda ini telah melewati berbagai tahapan pembicaraan dan pembahasan dengan perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa.
Mewakili Bupati Lampung Selatan, Sekda Thamrin menyampaikan bahwa tujuan utama dari pemberian insentif dan kemudahan investasi adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. “Dengan menciptakan lingkungan yang mendukung dunia usaha, kita dapat menarik investor yang dapat memberikan kontribusi pada peningkatan perekonomian daerah,” ujarnya dalam sambutan yang disampaikan atas nama bupati.
Thamrin juga menambahkan bahwa Perda ini akan memberikan kepastian hukum bagi para investor, yang pada gilirannya akan meningkatkan minat investasi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan mempercepat industrialisasi di Kabupaten Lampung Selatan. “Saya yakin, dengan adanya Perda ini, Kabupaten Lampung Selatan akan semakin siap menghadapi tantangan globalisasi dan memperkuat posisinya dalam peta ekonomi nasional,” pungkasnya.***